Jawa Barat, katada.id – Aksi pencurian rumah kosong di kawasan elite Lippo Karawaci, Kota Tangerang, berakhir dengan penangkapan dua warga negara asing. Polisi meringkus Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39), Warga Negara (WN) Tiongkok, usai mereka menggasak aset senilai Rp4,5 miliar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 Agustus 2025 lalu.
Korban bernama Liana melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan itu ke Polsek Jatiuwung, kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
”Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, merusak pintu, lalu menjarah barang berharga milik korban,” jelas Jauhari, Selasa (9/9).
Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil masuk ke kamar utama di lantai dua rumah korban.
Mereka membobol brankas dan mengambil logam mulia, perhiasan, hingga uang tunai dalam bentuk dolar AS maupun rupiah. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan taksi.
Mereka berniat kabur ke Shanghai. Namun, berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Reskrim Polsek Jatiuwung, dan Imigrasi Bandara, dua pelaku berhasil ditangkap saat hendak naik pesawat.
”Satu pelaku lain, berinisial CW (40), berhasil lolos karena sudah lebih dulu terbang ke negaranya,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, ketiga WNA itu diketahui menginap di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, sejak 20 Agustus 2025. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di Indonesia, dengan target rumah kosong secara acak.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ”Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sementara itu, kepolisian telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk memburu CW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)