Mataram, katada.id – Tim Puma Polresta Mataram menangkap dua kawanan maling motor. Yakni A (25) warga Dusun Jabon Darek, Desa Melemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah dan C (42) warga Dusun Montong Waru, Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Pelaku C ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (perampok) pada 2017 dan curanmor pada 2019. Sementara, pelaku A merupakan residivis curanmor pada 2015 lalu.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan tujuh unit motor curian dan satu motor pelaku, kunci T serta senjata tajam.
Penangkapan A dan C ini berawal dari laporan Ahmad Syakur warga Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Korban kehilangan Yamaha NMAX.
Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah. Sementara, gerbang rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.
Dua pelaku masu ke halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci Leter T. “Tim Puma menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Budi Astawa, Selasa (22/2/2022).
Dalam penyelidikan, Tim Puma mendapat nama-nama pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelalu A dan C.
Dari hasil pengembangan, Tim Puma mengamankan delapan unit motor curian. “Tersangka ini merupakan residivis. Mereka spesialis pencuri motor NMAX,” ungkapnya.
Adapun motor curian pelaku yakni NMAX warna hitam nopol DR 6557 FI, motor beat warna hitam nopol DR 6861 UJ, NMAX warna putih nopol DR 6921 NM, scoopy warna hitam nopol DR 3691 EB, NMAX warna hitam nopol DR 5865 MS, NMAX warna putih nopol DR 6621 MN dan satu unit honda jenis CRF.
Tersangka A dan C dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (aw)