Dompu, katada.id – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Dompu mengamankan Ju (18) warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia diduga mencuri uang bos ratusan juta.
Awalnya korban Herni Suhedi (44) warga Kelurahan Bada, Dompu melaporkan uang hasil penjualan di tokonya hilang. Korban mencurigai uang tersebut dicuri karyawannya sendiri. Itu dibuktikan dengan rekaman CCTV.
Korban yang juga pemilik toko Duta Sembako selalu kehilangan uang penjualan setahun terakhir ini. ’’Terbongkarnya pencurian ini berawal dari kecurigaan korban. Dari hasil rekaman CCTV, korban melihat gerak-gerik Ju mencurigakan setiap melakukan penyortiran uang hasil penjualan barang,’’ terang Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Ahmad Marzuki, Rabu (28/7).
Lantas korban menanyakan kepada pelaku terkait kehilangan uang sambil memperlihatkan rekaman CCTV. Gadis muda ini akhirnya mengakui telah mengambilnya setiap sortir uang hasil penjualan,’’ ungkapnya.
Pelaku Ju menjalankan aksinya dengan menyisipkan uang hasil penjualan sejak Oktober 2020 hingga Juli 2021. ’’Korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta,’’ bebernya.
Bermodalkan laporan korban, Tim Puma akhirnya menangkap Ju, Minggu (25/7). Dari tangannya diamankan uang Rp1.253.000, sepasang anting emas, HP, tas dan dompu.
’’Saat ini pelaku sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut,’’ tandas Marzuki. (izl)