Katada

Curi Uang Nasabah Rp1,7 Miliar, Mantan Teller BRI Dompu Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa, Anna Ernawati saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (15/7/2022). (Foto; Kejati NTB)

Dompu, katada.id – Terdakwa kasus korupsi uang nasabah BRI Cabang Dompu, Anna Ernawati divonis 6 tahun penjara, Jumat (15/7/2022).

Vonis terdakwa Anna Ernawati dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram Catur Bayu Sulistiyo didampingi hakim anggota Agung Prasetyo beserta Djoko Soepriyono. ’’Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun,’’ ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram Catur Bayu Sulistiyo dalam amar putusannya.

Mantan teller PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Woja, Kabupaten Dompu ini dihukum juga membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ’’Terdakwa harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 934 juta subsider 1 tahun penjara,’’ tegasnya.

Dari uraian putusan, majelis hakim menyatakan Anna Ernawati telah menarik uang sejumlah nasabah. Modusnya, terdakwa mencuri data nasabah dan menarik uang nasabah.

Ia menarik uang nasabah H Abdullah M Saleh Rp 90 juta. Selanjutnya, nasabah bernama Gede Santra Rp 1,02 miliar; Abdul Malik Ahmad Rp 421 juta; Hafsah Rp 24,9 juta; Misbah H Abdullah Rp 50 juta; Fifi Sumanti Rp 50 juta; Chandra Rp 24 juta; Mulyati Rp 30 juta; Nur Hidayati Rp 45 juta; dan Desak Ketut Nuryati Rp 65 juta.

Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Yaitu membeli sebidang tanah di daerah Calabai seharga Rp 100 juta; membeli tanah milik Gusti Made di Dompu Rp 60 juta; membeli tanah milik Gusti Putu Pacung Rp 80 juta.

Selain itu, terdakwa meminjamkan uang tunai ke Jawiah Rp 129 juta untuk pembelian pupuk; pinjaman uang ke Dwi Soehartono Rp 100 juta untuk keperluan pribadi; memberikan pinjaman ke Irawan Rp 500 juta; memberikan pinjaman uang ke Efendi Rp 22 juta; serta Rp 492 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan hasil audit terbukti kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan Anna Rp 954 juta. Namun, terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp 20 juta.

JPU Fajar Alamsyah Malo belum memutuskan apakah menempuh jalur hukum banding atau menerima. Meski putusan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. ”Kami masih pikir-pikir dulu,” kata Fajar.

Hal yang sama disampaikan Abdul Hanan selaku penasihat hukum Anna Ernawati. ”Kami juga pikir-pikir,” ujarnya. (aw) 

Exit mobile version