Katada

Curi uang tetangga Rp18 juta, anak di bawah umur di Bima dicokok polisi

Ilustrasi pencurian. (google/net)

Bima, katada.id – Polsek Monta berhasil mengamankan Seorang remaja berinisial SH (17) alias Rendi, Selasa (3/11). Anak di bawah umur asal Desa Tangga, Kecamatan Monta, Bima diduga mencuri uang di toko tetangganya.

Pelaku SH masuk ke ruko milik Rostina warga Desa Tangga melalui atap. Setelah masuk, SH menuju laci meja tempat penyimpanan uang hasil jualan korban.

SH membuka laci dalam kondisi tidak terkunci lalu mengambil uang sebanyak 2 ikat. “SH keluar melalui atap jalan masuk pelaku sebelumnya. Tiba di rumahnya, SH langsung menghitung uang yang di ambilnya itu berjumlah Rp. 18.200.000,” ujar Kapolsek Monta Iptu Takim.

Mengetahui uangnya hilang, Rostina melaporkan ke Polsek. Atas laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Monta melakukan penyelidikan dan ternyata pelakunya SH, satu kampung dengan korban.

“Anggota langsung menangkapnya dan pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Uang hasil curiannya itu dihabiskan untuk membeli sejumlah barang dan berfoya-foya dengan rekannya.

“Kasus ini masih kami dalami, untuk mencari informasi apakah pelaku merupakan sindikat yang memang sering melakukan tindak pidana pencurian di sekitar wilayah Monta ini, ” jelasnya. (izl)

Exit mobile version