Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Daftar 11 Nama Anggota DPRD NTB Diduga Penerima Gratifikasi, Ini Kata Jaksa

×

Daftar 11 Nama Anggota DPRD NTB Diduga Penerima Gratifikasi, Ini Kata Jaksa

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejari NTB (istimewa)

Mataram, katada.id – Sebanyak 11 nama anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga sebagai penerima uang gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi program pokok pikiran (pokir) DPRD NTB. Daftar nama tersebut beredar luas di publik dan disebut-sebut berasal dari berkas penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Berdasarkan potongan foto dokumen yang diperoleh media ini, ke-11 anggota dewan itu telah mengembalikan uang gratifikasi dengan total mencapai Rp 1,85 miliar. Nilai uang yang dikembalikan bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.
Nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain:
1. Lalu Arif Rahman Hakim dari Partai Nasdem Rp 200 juta
2. Salman dari PAN Rp 150 juta
3. Muliadi dari PBB Rp 150 juta
4. Hulaimi dari PAN Rp 150 juta
5. TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf dari PKS Rp 200 juta
6. Burhanudin dari PKS Rp 200 juta
7. Wahyu Triawan Rizku dari PKB Rp 150 juta
8. Marga Harun dari PPP Rp 200 juta
9. Ruhaiman dari PPP Rp 150 juta
10. Rangga Danu Meinaga Adhitama dari Partai Gerindra Rp 200 juta
11. Lalu Irwansyah dari Partai Golkar Rp 100 juta
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said membantah institusinya telah menyebarkan daftar nama tersebut.

Ia menegaskan, informasi yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Tidak benar itu,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat.

Meski begitu, Zulkifli tidak menyangkal bahwa nama-nama penerima gratifikasi tersebut memang tercantum dalam berkas penyidikan.

Menurut dia, data itu akan dibuka secara resmi dalam persidangan. “Kami akan buka nanti saat pembacaan dakwaan. Semua akan terlihat di sana,” ujarnya.

Saat ini, Kejati NTB masih memfokuskan penyelesaian berkas penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, M. Nashib Ikroman dari Partai Perindo, dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Jaksa tengah menyusun surat dakwaan dan berencana melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Mataram dalam waktu dekat. “Paling tidak pekan depan sudah kami limpahkan,” kata Zulkifli.
Dalam perkara ini, para anggota dewan yang menerima uang belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Kejati NTB telah melakukan gelar perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membahas kedudukan hukum para penerima. “Itu nanti saja,” ujar Zulkifli singkat.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB agar program pokok pikiran senilai Rp 2 miliar per anggota dapat dikerjakan oleh pihak tertentu. Namun, sebelum program tersebut berjalan, para tersangka terlebih dahulu menyerahkan uang yang disebut sebagai fee proyek kepada anggota dewan. Nilainya berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sejumlah anggota DPRD NTB memilih mengembalikan uang yang diterima. Dua di antaranya, Marga Harun dan Ruhaiman, tercatat sebagai pihak yang paling awal menyerahkan uang kepada penyidik Kejati NTB.

Total uang yang disita dari para penerima gratifikasi mencapai lebih dari Rp 2 miliar dan kini ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *