Mataram, katada.id – Seorang ibu rumah tangga inisial M (50) harus menginap di balik jeruji besi. Ia ditangkap anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram karena kedapatan menjual togel.
Wanita paruh baya ini diringkus di Jalan Tuan Guru Bangkolan Nomor 10 Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Sabtu (19/2/2022).
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, pelaku M ditangkap bersama bukti HP, buku rekapan nomor togel dan uang tunai Rp95 ribu. ’’M sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ terangnya, Senin (21/2/2022).
Wanita yang sehari-hari sebagai pedagang ini terpaksa jualan togel. Kepada polisi, ia mengaku, dagangannya sepi pembeli.
’’Hasil dagangannya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehingga menjual togel untuk tambahan,’’ terangnya.
Tersangka M dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (aw)