Katada

DAK Fisik KLU Rp 32 Miliar Terancam Hangus

Lalu Majemuk

LOMBOK UTARA-Anggaran puluhan miliaran yang berasal dari Dana Alokasi khusus (DAK) fisik di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terancam hangus. Sebab, beberapa SKPD belum tuntas melakukan tender lewat Unit Layanan Pengadaan (ULP). Padahal, batas akhir penyerahan dokumen lelang Agustus nanti.

Satker yang belum menyerahkan dokumen yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Nilai DAK di Disbudpar Rp 6,9 miliar, sedangkan RSUD Rp 26 miliar. Totalnya Rp 32 miliar lebih. Dokumen kontrak merupakan salah satu persyaratan penyampaian usulan pencairan DAK fisik ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bagian Pembangunan dan Pengendalian Administrasi Setda Lombok Utara, Lalu Majemuk mengingatkan dua instansi tersebut untuk segera menyerahkan dokumen lelang. Jika belum juga menyetor dokumen hingga batas waktu, ia khawatir dana DAK tersebut tidak bisa digunakan dan dikembalikan ke pusat.

“Jadi saya sudah seringkali mengingatkan mereka agar segera menyerahkan dokumennya lelangnya, mengingat batas waktunya sudah semakin dekat,” ungkapnya, Senin (22/7).

Ia menjelaskan, secara umum pemberlakuan dana yang bersumber dari DAK dengan Dana Alokasikan Umum (DAU) yang bersumber dari APBD itu berbeda. Dana DAK memiliki deadline waktu.

Majemuk mengaku sudah beberapa kali mengkonfirmasikan kaitan hal tersebut kepada instansi terkait. Ternyata masih ada beberapa SKPD yang memiliki sumber anggaran dari DAK belum memasukan dokumen lelang. ’’Diantaranya Disbudpar senilai Rp 6,9 miliar dan RSUD Rp 26 miliar,’’ ungkapnya.

Informasi terakhir yang ia dapat di Disbudpar, dokumennya sudah diserahkan ke PUPR. Tetapi, menurut dia, perlu dipahami juga untuk mendesain, PUPR membutuhkan waktu. Karena tidak hanya Disbudpar saja yang diurus tapi banyak dinas lain juga. Ia sangat menyayangkan adanya keterlambatan penyerahan dokumen ini.

“Padahal, sudah tiga minggu kami menelpon pihak Disbudpar baik melalui Sekdis, PPK atau siapa yang bisa dihubungi di sana untuk segera menyerahkan dokumen itu, kan sayang jika dana DAK itu tidak bisa digunakan,” keluhnya.

Dari anggaran itu, item pengerjaan fisik di Disbudpar sebanyak 4 paket. Sedangkan dokumen yang telah diserahkan itu hanya satu paket. Sementara tiga paket lainnya belum diserahkan. ’’Di RSUD itu kami juga melakukan hal yang sama, meminta segera menyerahkan dokumennya dari nilai proyek Rp 26 miliar lebih itu,’’ bebernya.

Melihat jangka waktu saat ini, ia yakin bisa melaksanakan pekerjaan fisik. Namun ia dikhawatirkan soal deadline penginputan terhadap kontrak. Mengacu pada waktu normalnya, sambung dia, batas waktunya itu sampai 21 Juli, tetapi karena daerah terdampak gempa akhirnya diberikan kompensasi waktu sampai Agustus.

“Karena sangat sayang sekali jika anggaran itu tidak bisa dioptimalkan, apalagi daerah membutuhkan atau kehausan dana tahun ini, maka harus dipercepat,” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version