Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dakwaan Gratifikasi Rp950 Juta Dipersoalkan, Acip: Pemberi Diproses, Penerima Tak Tersentuh

×

Dakwaan Gratifikasi Rp950 Juta Dipersoalkan, Acip: Pemberi Diproses, Penerima Tak Tersentuh

Sebarkan artikel ini
Terdakwa M Nashib Ikroman saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (5/3/2026)

Mataram, katada.id – Persidangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Provinsi NTB, M. Nashib Ikroman, diwarnai kritik terhadap konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum. Melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (5/3), terdakwa menilai proses penuntutan tidak konsisten serta mengandung pelanggaran prosedur.

Politikus yang akrab disapa Acip itu menyebut sejak awal penanganan perkara telah muncul sejumlah kejanggalan yang dinilai merugikan hak pembelaan dirinya sebagai terdakwa.

“Ini mencederai prinsip ue process of law dan fair trial,” ujar Acip saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Salah satu keberatan yang disoroti adalah soal penyampaian surat dakwaan. Tim penasihat hukum menyebut dokumen dakwaan baru diterima terdakwa beberapa jam sebelum sidang perdana dimulai. Selain itu, surat dakwaan juga disebut tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Menurut Acip, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 75 ayat (6) KUHAP 2025 yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disampaikan secara patut agar dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Keadaan ini merugikan hak pembelaan terdakwa karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk mempelajari dan menyiapkan pembelaan secara layak,” tegasnya.

Penerima Disebut, Tapi Tidak Diproses

Selain persoalan prosedur, eksepsi juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak konsisten. Dalam dakwaan jaksa, Acip disebut sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi.

Namun dalam uraian dakwaan yang sama, disebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang dengan total Rp950 juta. Uang tersebut bahkan disebut telah menjadi objek penyitaan dalam perkara ini.

Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, H. Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Lalu Arif Rahman Hakim, H. Salman, dan Hulaimi.

Meski demikian, hingga perkara bergulir di persidangan, proses penuntutan hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi.

“Dalam tindak pidana suap atau gratifikasi selalu ada dua pihak, yaitu pemberi dan penerima. Ketika penerima disebut secara jelas dalam dakwaan tetapi tidak diproses dalam konstruksi perkara yang sama, hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” ujar politisi asal Lombok Timur tersebut.

UU Tipikor Dinilai Tidak Diterapkan Utuh

Acip juga menyoroti penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 11 dan Pasal 12A yang menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana.

Ia menjelaskan, Pasal 12C UU Tipikor menyatakan bahwa penerima gratifikasi hanya dapat terbebas dari proses pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Dalam dakwaan disebutkan penerimaan uang terjadi sekitar Juni 2025. Artinya, menurut Acip, batas waktu pelaporan telah terlampaui.

Sementara itu, pengembalian atau penyitaan uang oleh aparat penegak hukum dilakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan dan tidak melalui mekanisme pelaporan kepada KPK.

“Undang-Undang Tipikor hanya mengenal pelaporan kepada KPK sebagai mekanisme untuk menghindari proses pidana. Tidak ada norma yang menyatakan bahwa pengembalian uang kepada kejaksaan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Permohonan ke LPSK Pernah Ditolak

Dalam eksepsi tersebut juga diungkap bahwa 15 anggota DPRD Provinsi NTB, termasuk beberapa nama yang disebut sebagai penerima uang, pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun permohonan itu disebut ditolak. Tim penasihat hukum menilai penolakan tersebut menunjukkan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menempatkan para pihak tersebut dalam posisi yang dapat dikecualikan dari proses hukum.

Dalil Dakwaan Dinilai Tidak Logis

Tim pembela juga mempersoalkan dalil jaksa yang menyebut adanya maksud agar pejabat tidak melaksanakan Program Pokok Pikiran (Pokir) atau Program Direktif Gubernur “Desa Berdaya” sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut penasihat hukum, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan program APBD karena pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif melalui organisasi perangkat daerah.

“Anggota DPRD bukan pelaksana program. Karena itu, dalil bahwa ada maksud agar pejabat tidak melaksanakan program tersebut dibangun di atas kewenangan yang tidak dimiliki oleh DPRD,” ujarnya.

Minta Dakwaan Dinyatakan Batal

Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan cacat secara hukum.

Mereka menilai dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP 2025 yang mensyaratkan bahwa dakwaan harus disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

Karena itu, majelis hakim diminta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa. (*)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *