Mataram, katada.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat dalam menyikapi kasus kematian Brigadir N, anggota Propam Polda NTB yang ditemukan meninggal dunia di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025 lalu.
Lembaga tersebut melakukan langkah proaktif dengan menjangkau para pihak yang terkait, mulai dari keluarga korban hingga tersangka dan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, turun langsung dalam proses penjangkauan tersebut. Ia menyebutkan, sejauh ini sudah ada tiga permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK.
“Salah satunya datang dari istri almarhum Brigadir N. Ia meminta bantuan rehabilitasi psikologis, perhitungan restitusi, bantuan biaya hidup sementara, serta layanan pemenuhan hak prosedural,” ungkap Sri di Mataram.
Menariknya, salah satu tersangka dalam kasus ini, MPS, juga mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Permohonan perlindungan lainnya datang dari seorang saksi yang berada di TKP, yang juga meminta layanan pemenuhan hak prosedural dari LPSK.
“Penelaahan terhadap permohonan ini masih dalam tahap awal. Kami akan menganalisis kelayakan permohonan JC, termasuk mengukur sejauh mana keterangannya bisa membuat terang perkara,” jelas Sri.
Menurutnya, penghargaan terhadap JC hanya bisa diberikan jika yang bersangkutan memberikan informasi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi.
Untuk memperkuat langkah koordinasi, LPSK juga telah bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudin dan Wakapolda NTB Brigjen Pol Hari Nugroho.
Pertemuan ini untuk membangun kolaborasi dan sinergi dalam penanganan kasus, terutama menyangkut permohonan JC yang diajukan MPS.
Kajati NTB Wahyudin menegaskan, status JC bisa diberikan kepada pelaku yang jujur dan berani mengungkap pelaku utama atau dalang tindak pidana.
“Kesaksian JC bukan untuk membela diri sendiri, tapi untuk membuat terang kasus yang ditangani,” katanya.
Diketahui, Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir N. Mereka adalah Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
LPSK menyatakan bahwa proses penelaahan terhadap permohonan JC dan perlindungan saksi dilakukan secara menyeluruh.
Termasuk analisis dari tim psikolog dan kajian potensi ancaman yang mungkin diterima para pemohon.
“Langkah ini adalah bagian dari mandat kami sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014. Dalam kondisi tertentu, LPSK bisa memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan,” tegas Sri. (*)