Katada

Dalami Tindak Pidana Korupsi Kasus Bawang Bima, Polda Tunggu LHP dari Inspektorat

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat.

MATARAM-Pengadaan bibit bawang di Kabupaten Bima pada 2016 menjadi temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian. Angka kerugian cukup fantastis. Nilainya mencai miliaran rupiah.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat menjelaskan, penanganan kasus tersebut masih proses penyelidikan. Pihaknya masih mendalami unsur perbuatan melawan hukum pada pengadaan bibit bawang tersebut. ”Masih kita dalami indikasi tindak pidananya,” kata Syarif, Kamis (22/8).

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Inspektorat Bima untuk penagihan temuan kerugian negara. Hingga tadi, penyelidik masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat. ’’Masih ditangani Inspektorat Bima,’’ ungkapnya.

Mengenai indikasi adanya kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih pada proyek tersebut, Syarif belum berani menyebut detail. “Indikasinya begitu, Saya belum pastikan. Karena, belum terima LHP,” katanya.

Sebagai informasi, penyelidik polda telah meminta keterangan 26 petani di 13 kecamatan Kabupaten Bima. Para penerima bantun itu ditanya seputar pengadaan bibit bawang merah.

Polda juga telah meminta klarifikasi pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (sekarang Dinas Pertanian dan Perkebunan Bima). Yakni PPK, Bendahara, Kepala Seksi (Kasi), juga tim pemeriksa dan penerima barang. Selain itu, polda juga telah meminta keterangan rekanan yang memenang proyek yang berasal dari APBN.

Berdasarkan penelusuran di LPSE, Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Hj Indah Dhamayanti Putri mendapat gelontoran dana dari pusat puluhan miliar. Pada 2015, pagu anggaran pengadaan dengan judul Fasilitasi Bantuan Kepada Petani Bawang Merah Rp 18 miliar. Pengadaan itu dimenangkan CV AP yang beralamat di Dasan Cermen, Sandubaya, Mataram dengan harga penawaran Rp 17.279.900.500.

Selanjutnya, pada 2016 Kabupaten Bima mendapat suplai anggaran lagi. Fasilitasi Bantuan Kepada Petani Bawang Merah tahap pertama pagu anggarannya Rp 26.062.484.000. Pemenang tendernya PT. LB beralamat di Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan harga penawaran Rp 24.345.916.000.

Sementara pada tahap kedua, pagu anggarannya Rp Rp 16.170.000.000. Proyek tersebut dimenangkan PT. QPI beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan harga penawaran Rp 16.112.775.000.

Sedangkan pada 2017, Kabupaten Bima mendapat anggaran dari kantong APBN Rp 2.329.000.000. Rekanan yang mengerjakan yakni CV CA beralamat di Monta Bima dengan penawaran Rp 2.178.300.000. (dae)

Exit mobile version