Katada

Dana Hibah dan Kerja Sama Media di Bima Jadi Temuan BPK

Ilustrasi. (google/net)

Bima, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya dugaan penyimpangan belanja hibah pada media dan lembaga organisasi masyarakat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Bima.

Dalam temuan BPK, jumlah penerima dan besaran belanja hibah yang telah dianggarkan pada Diskominfotik tahun 2023 tidak sesuai dengan SK Bupati Bima Nomor 188.45/35/06.5 tahun 2023.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, pada DPA 2023 dianggarkan belanja hibah atas 22 penerima dengan total anggaran Rp 300 juta.

Kemudian, penganggaran pada DPA Perubahan Tahun 2023 terdapat penambahan satu penerima menjadi 23 penerima hibah dengan total anggaran Rp 320 juta.

Sesuai dengan sesuai SK Bupati Bima Nomor 188.45/35/06.5 Tahun 2023 tentang Penetapan Badan, Lembaga Organisasi Kemasyarakatan dan Media Online Penerima Dana Hibah Pada Diskominfotik Bima TA 2023 tanggal 27 Januari 2023 ditetapkan terdapat menjadi 30 penerima hibah dengan alokasi belanja senilai Rp 271 juta.

Namun realisasi belanja hibah tersebut hanya direalisasikan atas tiga penerima. Dengan rincian, DPC AW sesuai SP2D Nomor 000057 senilai Rp 252 juta, PT MS NTB sesuai SP2D Nomor 000088 senilai Rp 48 juta, dan PT BMM sesuai SP2D Nomor 000174 senilai Rp 20 juta. Sehingga atas tiga SP2D tersebut nilai realisasi belanja hibah pada Diskominfotik total senilai Rp 320 juta.

Tiga orang penerima sesuai dokumen SP2D tersebut menyetorkan seluruhnya ke Kabid KPDI secara tunai untuk kemudian dibagikan kepada penerima lain yang ditentukan oleh SKPD.

Berdasarkan hasil pengujian atas pertanggungjawaban tersebut diketahui bahwa terdapat realisasi belanja hibah senilai Rp 49 juta (Rp 320 juta – Rp 271 juta) yang tidak didukung dengan SK Bupati. “Realisasi hibah pada tiga penerima sesuai SP2D tersebut tidak sesuai dengan nilai yang ditetapkan pada SK Bupati,” demikian bunyi LHP BPK.

Selain SK Bupati Bima, diketahui  bahwa Kepala Diskominfotik membuat SK lanjutan untuk penerima hibah lain Nomor 813/19/065/2023 tentang Penetapan Media Online Kemitraan Penerima Dana Hibah.

SK tersebut bertujuan untuk mengakomodir 72 penerima hibah yang tidak terdapat dalam SK Bupati dengan DPA Perubahan senilai Rp 54 juta. Penentuan penerima hibah pada SK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan memiliki risiko tidak tepat sasaran dan tidak sesuai kebutuhan Belanja hibah daerah yang ditetapkan Kepala daerah.

BPK juga menemukan lima penerima hibah yang tidak menerima hibah sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada sembilan penerima hibah diketahui bahwa mereka tidak seluruhnya menerima sebagaimana telah tentukan di SK dan bukti tanda terima hibah.

DPC AWPI seharusnya mendapat dana hibah Rp 20 juta, namun hanya menerima Rp 19 juta. ORA mendapat dana hibah Rp 20 juta tapi hanya menerima Rp 19.700.000. RPT seharusnya mendapat dana hibah Rp 750 ribu tapi hanya menerima Rp 500 ribu. Begitu juga dengan WB yang mendapat hibah Rp 750 ribu namun hanya menerima Rp 500 ribu.

Sementara, PT BMM menerima hibah Rp 20 juta, METN Rp 5 juta dan Rp 750 ribu (dipotong Rp 250 ribu), PWI Rp 20 juta, dan PT SN Rp 5 juta.

Menurut BPK, terdapat selisih penerimaan hibah lebih rendah senilai Rp 2.050.000 pada penyaluran hibah antara penerimaan versi penerimaan dan Diskominfotik.

Pimpinan dari PT BMM menjelaskan bahwa PT BMM dan METN merupakan entitas yang sama dengan induk PT BMM. Sehingga entitas terkait telah menerima hibah sebanyak tiga kali pada tahun 2023 dengan total penerimaan hibah senilai Rp 25.500.000.

“Pemberian hibah kepada media RPT, WB, dan METN senilai masing-masing Rp 750.000 diketahui tidak didukung oleh SK hibah dan DPA, serta tidak melakukan pengajuan proposal sebelumnya,” bunyi LHP BPK.

Atas permasalahan tersebut, Kabid KPDI Diskominfotik mengakui telah menerima uang sebagai tanda terima kasih proses pemberian bantuan hibah dari penerima hibah sebagaimana diuraikan di atas.

Permasalahan tersebut, menurut BPK, mengakibatkan belum tercapainya tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan belanja hibah. Pemberian hibah berpotensi tidak tepat sasaran karena tidak sesuai kebenaran  nilai penerimanya minimal senilai Rp 2.050.000 dan atas tiga penerima yang merupakan entitas yang sama senilai Rp 25.500.000.

Kondisi tersebut disebabkan TAPD tidak cermat dalam memedomani peraturan perundang-undangan sebagai dasar penetapan penerima hibah.

Sain itu, Kepala SKPD terkait selaku KPA kurang optimal dalam melakukan penyelenggaraan hibah mulai proses pengajuan atas penerimaan hibah hingga proses pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Ditambah belum mengenakan sanksi kepada penerima hibah melalui laporan pertanggungjawaban.

Pemkab Bima melalui Kepala Diskominfotik menyatakan sependapat dengan temuan BPK serta akan berkomitmen untuk melakukan perbaikan kedepannya.

BPK merekomendasikan Bupati Bima agar menetapkan daftar penerima dan besaran belanja hibah secara jelas melalui SK hibah sesuai dengan hasil verifikasi dan anggaran yang telah dialokasikan pada seluruh Belanja Hibah di SKPD TA 2024.

Memerintahkan TAPD menyusun penganggaran Belanja Hibah pada DPA Perubahan TA 2024 dengan memasukkan data penerima secara rinci dan nilai hibah sesuai penetapannya.

Memerintahkan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa BUD untuk merealisasikan Belanja Hibah TA 2024 langsung ke rekening penerima akhir sesuai SK penerima hibah; dan

Memberikan teguran secara tertulis kepada Kepala Diskominfotik untuk tidak menerbitkan SK Penerima Hibah lanjutan dan melakukan pengendalian atas risiko terjadinya pemberian Belanja Hibah dengan nominal dibawah yang sudah ditetapkan pada saat penyaluran. (tim)

Exit mobile version