Dana KIP Kuliah Dipotong hingga Rp1 Juta, Ombudsman NTB: Kampus Harus Kembalikan Hak Mahasiswa

4
Ilustrasi. (google/net)

Mataram, katada.id – Mahasiswa di sejumlah kampus swasta di NTB mengadukan penyalahgunaan dana Kartu Pintar Indonesia (KIP) Kuliah.

Salah satu mahasiswa mengaku mendapat pencairan dana beasiswa KIP Kuliah sebesar Rp4,2 juta per semester. ’’Setiap pencairan dipotong Rp1 juta oleh pihak kampus,’’ aku salah satu seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Mataram.

Mahasiswa itu hanya mengaku hanya menerima Rp3,2 juta. ’’Pemotongan dilakukan oleh kampus dengan alasan untuk sumbangan pembangunan,’’ ungkapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim menerangkan, awalnya pihaknya menangani dua kampus yang diduga menahan dana KIP Kuliah. ’’Setelah kami sampaikan ke publik, ada reaksi dari publik, ada mahasiswa datang melaporkan soal dana KIP Kuliah,’’ terang kepada wartawan, Senin (1/11).

Mahasiswa mengadukan adanya pemotongan dana KIP Kuliah hingga penguasaan buku tabungan dan ATM. ’’Itu mahasiswa di beberapa perguruan tinggi swasta di Lombok. Dari laporan mereka, satu kampus ada ratusan mahasiswa yang ditahan ATM dan dipotong dana KIP Kuliah,’’ bebernya.

Adhar menduga praktik pemotongan dan penahanan dana KIP Kuliah tidak hanya di kampus yang menjadi temuan Ombudsman. Praktik yang sama diduga dilakukan kampus lain.

’’Kita akan terus gali perguruan tinggi yang melakukan praktik seperti itu,’’ tegasnya.

Penyaluran dana KIP Kuliah ini ada aturannya. Pemegang buku tabung dan ATM adalah mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah. ’’Kalau dipegang orang lain, ini ada upaya tidak bertanggungjawab,’’ ujarnya.

Kampus tidak boleh memegang dan menahanan dana bantuan untuk mahasiswa. Jumlah bantuan untuk mahasiswa itu harus diterima utuh. ’’Tidak boleh dipotong oleh kampus, apapun alasannya. Kalau dipotong, harus dikembalikan. Itu hak mahasiswa,’’ tegas Adhar.

Kalau pun mahasiswa punya utang di kampus, misalkan uang pembangunan atau biaya kuliah, kampus tidak bisa memotong langsung. ’’Itu masalah lain. Harus dicairkan ke penerima beasiswa dulu. Gak boleh dipotong langsung,’’ katanya.

Ia menambahkan nilainya bantuan KIP kuliah bervariasi. Dari hasil investigasi Ombudsman, mahasiswa menerima Rp4,2 juta per semester. Jumlah bantuan tergantung dari akreditasi kampus.

’’Jadi kami melihat, modusnya penyalahgunaan dana KIP Kuliah ini dalam bentuk pemotongan dan penahanan dana beasiswa,’’ ungkapnya. (red)

4 KOMENTAR

  1. Mau tanya, kalu untuk perguruan tinggi yang akreditasi nya B, berapa besarang dana KIP yang harus di Terima oleh pemegang KIP

  2. Jangankan di Mataram di jember juga ada pemotongan satu juta rupiah
    Jadi mahasiswa harus bayar satu juta ke kampus
    Sampai sekarang pun masih aman2 aja itu
    Gak ada teguran dari puslapdikbud

  3. Itu blm seberapa ini di kota Mataram uang saku untuk smstr 1 dan 2 ngk ada balik,HBS di embat pihak kmps dgn alasan yg ngk logis ,gmn ini pak khususnya Kemdikbud NTB,kalau mau lbh lanjut bisa saya kasitahu identitas kampus tsb,trim

  4. Di lamongan salah satu kampus swasta juga ada pemotongan sejumlah senilai 1.320.000, pemotongan tersebut digunakan dengan alasan INFAK, hal itu tentu saja sangat memberatkan mahasiswa khususnya yang berasal dari luar daerah,
    Sampai sekarang belum ada teguran/tindakan tegas dari puslapdikbud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here