Mataram, katada.id – Dana zakat profesi di lingkup Kemenag kota dan kabupaten di NTB diduga disalahgunakan. Temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB, dana zakat profesi yang disalahgunakan miliaran rupiah.
’’Dugaan penyalahgunaan dana zakat profesi itu terjadi dari 2018-2021. Untuk satu daerah diduga menyalahgunakan dana zakat hingga miliaran rupiah satu,’’ terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim kepada wartawan di Mataram, Selasa (2/11).
Ia menerangkan, adanya potensi penyalahgunaan dana zakat, karena sejumlah Kemenag kota dan kabupate belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
’’Selama ini kemenag di kota dan kabupaten kelola sendiri. Itu menyalahi aturan. Harusnya zakat dikelola oleh Baznas,’’ bebernya.
Hasil investigasi Ombudsman NTB, dugaan penyalahgunaan dana zakat itu ditemukan di 10 kota dan kabupaten di NTB. Diantaranya, Lombok Utara, Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima. ’’Termasuk pengelolaan dana zakat di Kanwil Kemenag NTB,’’ ungkapnya.
Ia menjelaskan, zakat profesi dipotong dari gaji ASN. Kemenag masing-masing kota dan kabupaten mengelolaan sendiri dana zakat. ’’Seharusnya zakat profesi itu dikumpulkan oleh UPZ. Kemudian diserahkan pengelolaan kepada Baznas. Dan Baznas yang salurkan zakat nanti, bukan kemenag,’’ jelas Adhar.
Praktiknya, kemenag masing-masing daerah mengumpulkan sendiri zakat. Lalu mereka kelola dan bagikan sendiri pula dana zakat. “Dana zakat profesi ASN yang dikumpulkan oleh kemenag kota dan kabupaten hanya 10 persen yang disetorkan ke Baznas,” katanya.
Adha mengungkapkan, uang zakat digunakan untuk dana taktis. Padahal, dana zakat tidak boleh dipakai untuk kepentingan dinas maupun pribadi. “Ini malah dipakai untuk hal-hal pribadi,” bebernya.
Ia menambahkan, empat kemenag kota dan kabupaten sudah membentuk UPZ. Sedangkan enam daerah lain ditambah Kanwil Kemenag NTB masih dalam proses pembentukan UPZ. “UPZ dibentuk setelah jadi temuan kami,” ungkapnya. (sm)