Bima, katada.id – Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengeksekusi lahan seluas 10.000 m² di So Paji, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Selasa (1/10).
Lahan itu menjadi obyek perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2020/PN.Rbi jo 88/PDT/2021/PT MTR jo 3874K/PDT/2022 itu tengah dibangun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dapur MBG yang rencananya baru beroperasi tersebut dibongkar paksa oleh tim eksekusi. Alasannya, bangunan itu berdiri di atas tanah yang bukan milik termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pihak termohon.
“Sempat terjadi ketegangan karena termohon mencoba melakukan perlawanan fisik,” ujar Panitera PN Raba Bima, Muhammad Iya.
Eksekusi dilakukan atas permohonan Hj. Siti Jaenab, Siti Aminah, Furkan, Ahmad, ST. Asiah dan Abdul Haris. Mereka menggugat Asmah, Ma’ani, Hasan Ama Haemi, Amirudin dan Hiki sejak 2020 lalu. Gugatan itu dimenangkan para penggugat hingga tingkat kasasi pada 2022.
Sengketa bermula ketika tanah warisan H. Mahmud, orang tua para penggugat yang dikuasai sejak 1942, dikuasai tergugat pada 2019. Meski masyarakat sekitar telah memperingatkan penyewa lahan, dapur MBG tetap dibangun di lokasi itu.
“Menurut informasi masyarakat, penyewa lahan (dapur MBG) sebenarnya sudah diingatkan bahwa tanah itu bukan milik termohon. Namun penyewa lebih mempercayai termohon,” terang Humas PN Raba Bima. (*)













