Scroll untuk baca artikel
Daerah

Darurat Sampah, DPRD KLU Desak Pemda Ambil Langkah Konkret Atasi Sampah Gili Tramena

×

Darurat Sampah, DPRD KLU Desak Pemda Ambil Langkah Konkret Atasi Sampah Gili Tramena

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Kariyasa (baju putih) bersama anggota drpd lainnya saat mengecek kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Gili yang dinilai semakin parah dan tidak terurus.

Lombok Utara, Katada.id– Persoalan sampah di kawasan wisata dunia, Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) kian mengkhawatirkan.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Kariyasa menyampaikan kritik  tegas kepada pihak eksekutif menyusul kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Gili yang dinilai semakin parah dan tidak terurus.

Dalam kunjungan ketiganya Kamis (19/2/2026) ke lokasi tersebut, ia menemukan fakta lapangan yang kontras dengan visi pariwisata daerah. Tumpukan sampah yang menggunung tidak hanya merusak estetika, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) tersebut.

Ia juga menyoroti mandeknya operasional alat incinerator dan fasilitas pengolahan lainnya dengan alasan kendala perizinan. Menurutnya, alasan administratif tidak boleh menjadi pembenaran atas pembiaran sampah yang terus menumpuk.

“Kondisi saat ini jauh lebih buruk dari kunjungan sebelumnya. Fasilitas ada, tapi tidak optimal, Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh. Ini menyangkut citra daerah di mata dunia, kita tidak bisa terus-menerus menyodorkan wacana atau solusi jangka pendek yang berulang,” tegasnya.

Kariyase mendesak eksekutif untuk segera menetapkan langkah darurat yang terukur, di antaranya, Penyediaan Kapal Angkutan Sampah khusus untuk mengangkut residu sampah secara intensif menuju TPA di daratan utama. Pembersihan menyeluruh dengan melakukan aksi pembersihan total di titik-titik tumpukan kronis. Kemudian membangun sistem pemilahan sampah dari sumber dengan mewajibka pemisahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga dan pelaku usaha.

“Juga buat teknologi ramah lingkungan dengan penguatan pengolahan sampah organik berbasis kompos dan budidaya maggot untuk sisa makanan,” sambungnya.

Ia menekankan pentingnya keberanian pemerintah untuk menerapkan aturan pembatasan plastik sekali pakai dan penguatan bank sampah yang disertai pengawasan ketat.

“Sudah saatnya ada peraturan yang memiliki taring, bukan sekadar imbauan. Izin incinerator harus dipercepat secara transparan, namun fokus utama tetap pada pengurangan sampah dari sumbernya,” tambahnya.

Ke depan, DPRD KLU mendorong eksekutif menyusun roadmap penanganan sampah berbasis ekonomi sirkular dengan indikator kinerja yang terukur dan dilaporkan secara berkala kepada publik.

Sebagai pimpinan legislatif, ia memastikan akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Tanpa komitmen kuat dan kepemimpinan yang tegas, masalah ini akan terus berulang dan merusak reputasi pariwisata kita. Penanganan sampah di Gili harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar retorika di meja rapat,” pungkasnya. (Ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *