Katada

Datang dari Dompu, Curi Motor di Mataram, Aksinya Gagal Total setelah Tepergok Korban

Irwan warga Dompu saat digelandang ke tahanan Mapolsek Cakranegara.

Mataram, katada.id – Aksi Irwan (37) gagal total. Niat pria asal Dompu ini mencuri motor tidak berjalan mulus. Aksinya diketahui korban. Tak lama kemudian, pria pengangguran itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara.

Aksi curanmor itu berlangsung, Rabu (11/3). Lokasinya di Rumah Sakit Harapan Keluarga (RSHK) Kota Mataram sekitar pukul 23.30 Wita. Irwan menuju lokasi parkir RSHK. Ia mengincar Honda Scoopy warna merah marun.

“Tidak memerlukan waktu lama, motor korban bisa dikuasai pelaku. Ia merusak kunci kontak motor korban,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaki Maghfur, Selasa (17/3).

Pelaku ditangkap tidak lama setelah beraksi. Setelah merusak kunci motor korban. Pelaku menggeret dan mendorong motor korban untuk meninggalkan TKP. Sial untuk Irwan, aksinya itu dilihat korban.

Korban langsung menelpon Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersam piket fungsi yang bertugas. Setelah melakukan penyisiran sepanjang Jalan Ahmad Yani petugas langsung menghentikan pelaku yang saat itu masih menuntun motor curiannya.

‘’Dia berusaha melarikan diri. Tapi berhasil kita hentikan. Pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Cakranegara,’’ bebernya.

Dari interogasi awal terungkap pelaku memang sengaja datang ke Mataram dari Dompu untuk mencuri motor. Segala persiapan sudah matang disiapkan. Peralatan pun dibawa dari Dompu. Seperti dua buah kunci T. Satu buah obeng. Satu buah kunci pas. Satu buah gunting dan tiga buah kunci kontak disiapkan pelaku.

‘’Memang niat dia mencuri motor dan datang ke Mataram. Dia ini tidak punya pekerjaan,’’ kata Zaky.

Pelaku datang ke Mataram menggunakan bis. Setelah turun dari terminal Bertais. Pelaku naik ojek dan turun di depan RSHK Mataram. ‘’Dia tidak pilih motor. Asalkan motor, langsung dia curi,’’ ungkap Zaky.

Sementara pelaku di depan petugas mengaku baru pertama kali beraksi. Menilik barang bukti yang diamankan petugas sama sekali tidak percaya pengakuan tersebut. Polsek Cakranegara akan berkoordinasi dengan Polres Dompu tentang pengakuan tersebut. Tapi Irwan tetap ngotot dengan pengakuannya. ‘’ Saya baru pertama ini mencuri,’’ ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (sm)

Exit mobile version