Scroll untuk baca artikel
Daerah

Deadline Mepet, Ardianto Himbau Calon P3K Paruh Waktu Segera Tuntaskan Pengisian DRH

×

Deadline Mepet, Ardianto Himbau Calon P3K Paruh Waktu Segera Tuntaskan Pengisian DRH

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU Ardianto

Lombok Utara, Katada.id – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah memasuki babak akhir. Anggota Komisi I DPRD KLU, Ardianto, mengungkapkan optimismenya bahwa sisa data yang belum terinput dapat diselesaikan hingga malam nanti.

Berdasarkan hasil pantauannya hingga tadi malam, data yang telah berhasil terinput mencapai 1.991 dari total 2.532 orang. Ini menyisakan 541 peserta yang diharapkan menuntaskan proses pengisian DRH mereka pada hari ini.

“Kami optimis semua bisa tuntas,” ujar Ardianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat dan Anggota Komisi I DPRD KLU, Senin (15/12/2025).

ArdiantoDeadline menyoroti peran sentral dari pihak kepolisian dan dinas perizinan yang bekerja ekstra keras dalam beberapa hari terakhir. Lonjakan jumlah peserta yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dokumen perizinan lainnya menyebabkan antrean membeludak, bahkan pelayanan dilakukan hingga malam hari.

“Hal ini tidak lepas dari peran ekstra dari kawan-kawan kepolisian (Polres Lombok Utara) untuk memfasilitasi proses penyelesaian SKCK, yang berdasarkan pantauan kami di Polres dan di dinas perizinan sangat membeludak selama dua hari kemarin dan pelayanan pun sampai malam,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi mereka. “Tentu kita bisa bayangkan kesibukan kawan-kawan di Polres melayani 2.500 orang lebih, oleh karena itu kita patut apresiasi.” ujarnya.

Kepada 541 peserta yang masih dalam proses pengisian, Ardianto berharap dapat segera merampungkan tugas penting ini. “Kepada kawan-kawan yang 541 sedang proses pengisian, kita harapkan bisa tuntas malam nanti.” harapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan diskusinya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hal-hal teknis seperti adanya kekeliruan ijazah atau masalah teknis lainnya, masih memiliki toleransi waktu untuk diselesaikan.

“Berdasarkan diskusi dengan kawan-kawan BKDPSDM terhadap kemungkinan hal-hal teknis yang lain, termasuk yang ada kekeliruan ijazah dan lain-lain, dapat diselesaikan sampai tanggal 18 Desember,” pungkasnya. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *