Kabupaten Bima, katada.id- Kampanye dalam bentuk Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima rencananya akan digelar pada Sabtu 7 November 2020 mulai Pukul 08.30 Wita. Untuk mencegah penyebaran covid 19, masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung debat dari rumah masing-masing.
“Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid 19, kami mengimbau masyarakat cukup menyaksikan siaran langsung debat dari rumah masing-masing,” ujar Anggota KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, Rabu (4/11) sore.
Pelaksanaan debat kata Ady, dilakukan pembatasan secara ketat sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemilihan di Masa Pandemi Covid 19. Jumlah peserta yang diperbolehkan masuk di ruangan debat dibatasi dan diwajibkan mengikuti standar pencegahan covid 19.
“Mulai kedatangan diharuskan cuci tangan, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak dan menggunakan masker atau pelindung wajah. Kemudian hanya yang punya Id Card dan Undangan yang bisa masuk,” jelasnya.
Untuk itu, sebagai alternatifnya KPU Kabupaten Bima telah menyiapkan siaran langsung agar masyarakat tidak hadir di lokasi debat. Yaitu melalui Lembaga Penyiaran Bima TV, Radio Bima FM, Radio Pelangi FM, RRI Bima, Streaming Facebook dan Youtube Bima TV NTB serta KPU Kabupaten Bima.
“Kepatuhan terhadap protokol covid 19 untuk saling menjaga dan melindungi karena saat ini jumlah korban positif makin meningkat. Pelayanan rumah sakit dan beberapa puskesmas bahkan telah ditutup sementara,” ingatnya.
Ady menambahkan, persiapan menjelang pelaksanaan debat yang dilakukan KPU Kabupaten Bima hampir rampung. Untuk memantapkan persiapan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Dan rencananya rapat koordinasi akan digelar terakhir pada Kamis (5/11) pagi. (mch)