Mataram, katada.id – Tiga pelajar berinisial HS (17 tahun), DP (16 tahun), dan SR (15 tahun) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. Ketiganya melakukan perampokan di puluhan lokasi.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi jambret di 43 TKP yang tersebar wilayah hukum Mataram dan Lombok Barat. Diantaranya Monjok, Kekalik, Sindu, Batu Layar, Senggigi, dan lain-lain. ’’Terakhir beraksi di Wilayah Gunungsari, Lombok Barat,’’ terang Heri.
Baca Juga: Coba Kabur Lewat Atap, Penjambret Mahasiswi Gak Tahu Polisi Sudah Kepung Rumah, Ya Ditangkaplah
Modusnya, mereka membuntuti pengendara motor perempuan berinisial BH. Korban menaruh handphone di dashboard sepeda motornya. ”Korban mengetahui dibuntuti pelaku dan berhenti di salah satu Alfamart,” ungkap kapolresta.
Seakan tak peduli terangnya lampu, pelaku langsung mengambil handphone korban. Korban pun sempat melakukan perlawanan. Tetapi tidak kuasa melawan. ”Pelaku menendang korban dan mengambil handphone,” ujarnya.
Baca Juga: Dipecat dari Polisi, Pria di NTB Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Korban pun melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya berhasil ditangkap di rumahnya wilayah Ampenan, Mataram. ”Handphone itu belum sempat dijual,” jelasnya.
Berdasarkan interogasi, dari 43 TKP itu uang hasil jambretnya digunakan membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Mereka menggunakan narkoba bersama-sama,” bebernya.
Baca Juga: Asyik Bungkus Sabu, Oknum Guru Digerebek Polisi, Sempat Buang Barang Bukti
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, para pelaku memiliki komplotan. Mereka memiliki empat orang satu komplotan. ”Tiga orang yang kita tangkap. Satu pelajar berinisial AD masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kadek Adi.
Polisi masih mendalami karena mereka dikoordinir seseorang. “Ada satu orang yang sudah dewasa menjadi koordinator. Itu masih kita kembangkan,” jelasnya.
Baca Juga: Jual Sabu dan Miras, Pria 59 Tahun di Lape Sumbawa Dibekuk Polisi
Saat beraksi mereka menggunakan sistem shift dan membagi tugas. ”Dari pengakuannya, mereka pertama kali menjambret sejak Mei lalu,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku jambret inisial DA mengakui dirinya telah melakukan aksi jambret. Hasil jambretnya digunakan untuk membeli sabu. ”Kita menggunakan sabu samaan,” aku DA.
Baca Juga: Demi Pacar, Nenek Nekat Curi Motor, Aksinya Terekam CCTV
Pelajar kelas 2 SMA itu mengatakan, tindakan kejahatan yang dilakukannya tidak diketahui orang tuanya.”Kalau ibu bapak saya tidak tahu kalau saya berbuat seperti ini,” tutupnya. Tiga pelajar di dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (sm)