Katada

Demi Biaya Perawatan Wajah agar Tetap Glowing, Wanita di NTB Ini Gelapkan Uang Konsumen

Pelaku DN saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/11/2022).

Mataram, katada.id – Wanita asal Sumbawa,  Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial DN (24) harus tidur di balik jeruji besi. Sales marketing di salah satu dealer sepeda motor di Kota Mataram diduga menggelapkan uang konsumen.

Uang muka milik konsumen ia habiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti membeli barang, perlengkapan kecantikan dan biaya perawatan kecantikan di salon.

Ia dilaporkan oleh salah seorang konsumen inisial UI (20), wanita  asal Bima yang kini beramat di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, 9 November 2022 lalu. “Korban ini rencana mau membeli sepeda motor di dealer tempatnya DN bekerja. Kemudian korban menyerahkan sejumlah uang tunai sebagai uang muka yang ditransfer ke rekening DN,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/11/2022).

Setelah mengirim uang, sepeda motor yang dipesan korban tak kunjung datang. Korban merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum.

Kadek Adik menjelaskan, berdasarkan keterangan DN saat diperiksa, ada beberapa orang yang telah menyerahkan uang muka untuk pembelian sepeda motor. Jumlah uang muka yang diterimanya via rekening totalnya Rp32 juta.

“Terduga mengakui telah melakukan hal tersebut, dan menurut pengakuannya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Misalnya membeli perlengkapan kecantikan dan biaya pergi ke salon,” jelas Kadek.

Menurut Kadek Adi, baik sejumlah korban maupun terduga akan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Dsri keterangan DN, keluarganya siap mengganti sejumlah uang yang disetor korban.

“Kita lagi menunggu untuk mempasilitasi penyelesaian secara Restorative Justice (RJ). Dan ini menurutnya kesepakatan korban dan terduga. Kita menunggu saja. Untuk sementara terduga kami amankan dulu sampai prosesnya selesai,” tutupnya. (ain)

Exit mobile version