Katada

Demo Kawal Putusan MK di NTB Ricuh, Gerbang DPRD Dirusak, Sejumlah Mahasiswa Diamankan

Pendemo merusak dan membuang pintu gerbang kantor DPRD NTB saat aksi mengawal putusan MK di DPRD NTB, Jumat (23/8).

Mataram, katada.id – Ratusan mahasiswa dari berbagai Perguruan NTB menggelar aksi untuk mengawal putusan mahkamah konstitusi (MK), Jumat (23/8). Aksi yang berlangsung di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ricuh.

Pintu gerbang kantor DPRD dirobohkan dan di buang di depan selokan Kantor Bawaslu NTB. Selain itu, sejumlah pendemo diamankan oleh anggota Polda NTB.

Demonstrasi ini buntut dari keputusan panitia kerja (panja) Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menganulir putusan MK ihwal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Mereka menuntut DPR tidak mengangkangi putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Adapun MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik atau parpol. Semula syaratnya minimal 20 persen kursi parlemen. MK lalu memutuskan parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan, memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terkait. Syarat besaran suara sah untuk Jakarta adalah 7,5 persen.

Putusan MK ini merupakan keputusan hukum terhadap permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK diajukan oleh Partai Buruh bersama Partai Gelombang Rakyat Indonesia alias Partai Gelora pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu. Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin, melihat beleid ini tidak memiliki asas keadilan. “Kita merasa pemerintah tidak memperhatikan aspirasi kami,” kata salah satu orator.

Awalnya, aksi berjalan damai. Setelah berorasi, pendemo berusaha masuk ke dalam gedung dewan yang dijaga oleh aparat kepolisian di tiga pintu gerbang.

Ketegangan pun tak terhindarkan. Aksi saling dorong dan saling lempar batu hingga sampah bekas air kemasan antara mahasiswa dan aparat kepolisian mewarnai jalannya aksi.

Setelah situasi redam, sekitar pukul 18.00 Wita, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menemui massa aksi dan mengatakan akan menyampaikan tuntutan demonstran. “Kami akan sampaikan tuntutan ini ke pusat,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Cipayung plus meminta waktu untuk menyampaikan pernyataan sikap penolakan bersama di Gedung DPRD. “Kami meminta agar kita masuk ke dalam bersamaan. DPR juga bisa sahkan Undang-undang di tengah malam,” balas demonstran.

Pasca itu, polisi membubarkan paksa demonstran sampai ke Islamic center dengan menembakkan gas air mata dan water canon. Dalam pembubaran itu, sejumlah mahasiswa ditangkap.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan, para pendemo diamankan anggota dari Polda NTB. “Tanya ke Dirkrimum karena anggotanya yang bersangkutan yang tangkap,” sarannya.

Sementara, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat saat ini sedang dalam upaya konfirmasi. (com)

Exit mobile version