Mataram, katada.id – Puluhan mahasiswa dan masyarakat tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Pondok Perasi (AMRPPP) melakukan unjuk rasa di DPRD NTB, Senin (2/6).
Kordinator Lapangan Aksi, Angga mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas kasus Penggusuran di RT 08 Pondok Perasi.
“Pemerintah harus bertanggung jawab atas kasus penggusuran terhadap warga pondok perasi,” kata dia.
Pengunjuk rasa menuntut tanah itu harus dikelola masyarakat pesisir. “Berikan pengelolaan tanah ini untuk rakyat pondok perasi,” jelas dia.
Mereka juga menilai ada mafia tanah dibalik kasus penggusuran tersebut. “Kami menuntut segera adili mafia tanah di pondok perasi,” ujar dia.
Dewan Akan Turun Cek Lokasi Penggusuran Pondok Perasi
Wakil Ketua III DPRD NTB, Muzihir mengatakan akan turun untuk kunjungan daerah pemilihan terutama di lokasi penggusuran di Pondok Perasi, Ampenan, Kota Mataram.
“Insyaallah dalam satu atau dua hari saya turun ke lokasi di RT 08 Pondok Perasi, ya,” kata Muzihir saat menemui pengunjuk rasa.
Menurutnya, sesuatu yang menjadi hak masyarakat akan menjadi milik masyarakat. “Kalau memang hak kita pasti mendapatkan,” kata Muzihir.
Ia menjelaskan permasalahan itu sebenarnya menjadi wewenang dari Pemerintah Kota Mataram. “Kita akan usahakan kordinasi dengan Pemkot Mataram. Ini sebenarnya menjadi wewenang mereka. Mana nanti yang terbaik,” kata dia.
Senada, Anggota DPRD NTB, Akhdiansyah mengatakan persoalan kasus yang terjadi di pesisir Ampenan itu menjadi kewenangan pemerintah Kota Mataram bukan wewenang pemerintah provinsi.
“Persoalan ini sebenarnya bukan kewenangan Provinsi melainkan wewenang Pemkot Mataram,” kata dewan yang akrab disapa Guru To’i.
Ia mengatakan kasus pondok perasi akan kita lakukan follow up kasus tersebut. “Insyaallah akan di follow up,” ujar Guru To’i. (din)