Katada

Demo Ratusan Mahasiswa Tuntut Bebaskan 15 Aktivis FPR di Polda NTB Sempat Ricuh

Ratusan mahasiswa tang tergabung dalam ALDERA NTB menggelar aksi menuntut 15 aktivis FPR Donggo-Soromandi di Polda NTB, Senin (5/6). Aksi mahasiswa ini sempat diwarnai kericuhan.

Mataram, katada.id – Gelombang aksi demonstrasi menuntut pembebasan 15 aktivis Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi yang ditahan di Polres Bima terus berlanjut.

Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi di Mataram menggelar aksi solidaritas di depan Polda NTB, Senin (5/6). Mereka menuntut 15 pendemo dari FPR Donggo-Soromandi dibebaskan tanpa syarat.

Massa yang terhimpun dalam Aliansi Demokrasi Rakyat Nusa Tenggara Barat (ALDERA NTB) mengecam juga tindakan represif aparat kepolisian, penetapan tersangka, dan penahanan 15 pendemo yang menuntut perbaikan jalan.

Dalam aksinya, mahasiswa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan Perbaiki Jalan Kami, Bebaskan 15 Pejuang FPR, Lawan Rezim Zalim, dan Berantas KKN.

Jalannya aksi sempat ricuh. Pendemo dan aparat kepolisian bersitegang. Awalnya, ratusan mahasiswa menggelar aksi di gerbang bagian timur Polda NTB. Namun aparat kepolisian mendesak mahasiswa untuk menggelar orasi di gerbang bagian barat.

Ketegangan pun tak terhindarkan. Beruntung ketegangan itu tidak berlangsung lama. Massa aksi pun memutuskan menggelar aksi di di gerbang bagian barat Polda NTB.

Koordinator Lapangan ALDERA NTB Anandi Rezki mengatakan, tidak akan ada blokade jalan jika Pemkab Bima dan Pemprov NTB tidak mengabaikan jalan rusak di Donggo dan Soromandi selama lebih dari 7 tahun. Menurutnya, blokade jalan itu sebagai bentuk kritik mahasiswa dan pemuda karena selama tiga tahun terakhir suara mereka dicampakan pemerintah.

“Jangankan peduli, polisi justru menjadi alat represif pemerintah. Ini bagi kami pembungkaman ruang demokrasi rakyat. Polisi sebaiknya bijaksana. Dengan hormat kita minta Pak Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto turun tangan membebaskan 15 pejuang sarana jalan layak tersebut,” ujarnya dalam orasinya.

Menurutnya, hukum harus ditegakan dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Hukum tidak boleh diterapkan untuk mengkriminalisasi gerakan rakyat. “Kami tak melihat pemerintah dipidana, padahal tidak menjalankan kewenangannya memperbaiki jalan. Padahal di sejumlah jalan rusak di Bima, terjadi beragam kecelakaan. Pak Kapolda harus segera mencopot Kapolres Bima,” desaknya.

Orator lainnya Mumus menerangkan, Kabupaten Bima darurat infrastruktur jalan. Jalan kabupaten Bima sepanjang 390 kilometer mengalami kerusakan parah. Begitu juga dengan jalan provinsi.

“Kezaliman pemerintah menjadi dasar blokade jalan. Polisi mesti ingat pada jalan baik, tak ada mahasiswa, pemuda dan masyarakat yang protes, apalagi blokade jalan. Kami mendesak Bupati Bima dan Pemprov NTB memperbaiki seluruh jalan rusak di Bima. Jangan lari dari tanggung jawab dan membenturkan rakyat dengan aparat,” tegas Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram ini.

Pria kelahiran Bima ini mendesak pemerintah bertanggung jawab atas apa yang dialami demonstran. “Dipenjara akan memperluas perjuangan rakyat,” tegasnya.

Koordinator Umum Mhd Farhan menduga, meluasnya jalan rusak gara-gara Pemkab Bima dan Pemprov NTB terkapar korupsi, kolusi dan nepotisme. “Pemerintah sibuk KKN, masyarakat sibuk berjibaku dengan lubang-lubang jalan rusak,” sentil dia.

Pimpinan Mahasiswa Bima Mataram ini menduga, di sektor pengadaan barang dan jasa syarat dengan KKN. “Data KPK membeberkan itu. Kami mendesak kepolisian, kejaksaan, KPK dan Pengadilan Tipikor usut dan adili KKN di Pemkab Bima dan Pemprov NTB. KKN sumber ketimpangan pembangunan di Kabupaten Bima dan NTB,” duga dia.

Adapun tuntutan ALDERA NTB, sebagai berikut:

  1. Menuntut Kapolda NTB dan Kapolres Kabupaten Bima membebaskan 15 orang demonstran FPR serta menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi gerakan rakyat.
  2. Menuntut Kapolda NTB mencopot Kapolres Kabupaten Bima, Mencabut Maklumat No: MAK/V/2022 Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum dan Menghadirkan Maklumat tentang Larangan dan Ancaman Pidana bagi Pemerintah yang tidak menjalankan kewenangannya mengurus jalan.
  3. Menuntut Bupati Bima, dan DPRD Bima memperbaiki seluruh jalan rusak di Kabupaten Bima.
  4. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi memperbaiki seluruh jalan Provinsi di NTB
  5. Menuntut Bupati Bima dan DPRD Bima untuk mengakhiri Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  6. Menuntut Kepolisian NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor Mataram menyelidiki, menuntaskan penyidikan dan mengadili kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tanpa pandang bulu.

Sebagai informasi, ALDERA NTB adalah gabungan dari BEM Unram, BEM Ummat, SEMMI NTB, FMN, IMBI Mataram, PEMBEBASAN, HIMSI IMMADA, KAMIL Mataram, FOKUS BIDOM, IMWM, FORMASI. HIMASDOM, FKP MACERDAS, BIM NTB, HMDM, HMC, IMBD UIN MATARAM, IKMAL MATARAM, HPMW, IMPEDOM, HMMTS Mataram, dan IML. (sat)

Exit mobile version