Mataram, katada.id – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (FSM-NTB) menggelar aksi demonstrasi serentak menyasar tiga institusi: Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (30/10).
Aksi ini bertujuan mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi sarana pendidikan serta praktik monopoli proyek yang diduga terjadi secara masif.
Koordinator aksi FSM-NTB, Edy Saputra, menyatakan keprihatinan mendalam atas adanya dugaan penyimpangan proses pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Fokus utama mereka adalah paket proyek Rehabilitasi Sarana Pendidikan Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2021.
“Dengan semangat perjuangan moral dan melawan segala bentuk Korupsi, kami dari Forum Solidaritas Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (FSM-NTB) menyatakan keprihatinan mendalam atas adanya dugaan penyimpangan proses pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Edy Saputra di terima katada.id, Kamis (30/10)
Proyek yang menjadi sorotan tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi NTB dengan Nilai Pagu Rp 19.100.000.000,- dan dimenangkan dengan Nilai Kontrak: Rp 16.807.682.000,- oleh kontraktor PT. Permata Anugerah Yalapersada.
Dugaan Malpraktik dan Monopoli Proyek BP2JK
FSM-NTB menilai, selain potensi kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut juga menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan evaluasi dari pihak terkait, termasuk BPPW NTB dan BP2JK Wilayah NTB.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan kecurigaan adanya praktik curang di proses tender. Ia menuding telah terjadi dugaan malpraktik atau post bidding (manipulasi data) dalam dokumen penawaran yang disampaikan BP2JK.
“Kami menilai telah terjadi dugaan malpraktik atau post bidding (manipulasi data) dalam dokumen penawaran yang disampaikan BP2JK, sehingga sejumlah paket proyek diduga telah diatur dan dimenangkan oleh pihak tertentu sebelum proses tender dimulai,” ujar Edy.
Mahasiswa juga mendesak Kejati NTB untuk membongkar dugaan praktik monopoli proyek di lingkungan BP2JK NTB yang diperkirakan berlangsung sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025. Praktik ini diduga melibatkan oknum “orang dalam” sebagai pengendali atau operator yang mengatur hubungan antara panitia lelang (Pokja) dan peserta lelang.
Tuntutan Penyelidikan dan Audit Investigatif BPK
Atas dasar dugaan tersebut, FSM-NTB mendesak Kejati NTB segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh atas proyek Rehabilitasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2021, serta memeriksa dan menangkap para pihak yang terlibat.
Selain itu, FSM-NTB juga menuntut agar BPPW NTB dan BP2JK Wilayah NTB menyampaikan secara terbuka laporan pelaksanaan dan realisasi fisik proyek kepada publik untuk periode Tahun Anggaran 2021 sampai 2025.
Terakhir, FSM-NTB meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) turun langsung melakukan audit investigatif semua proyek BPPW NTB dan BP2JK Wilayah NTB mulai tahun anggaran 2021 sampai 2025 karena terindikasi kuat ada dugaan korupsi.
“Kami percaya bahwa keterbukaan dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan negara adalah fondasi penting menuju Indonesia yang bersih dan berkeadilan,” tutup Edy. (*)













