Mataram, katada.id – Tim Satgas Korsup V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segarang saat menyegel hotel dan restoran penunggak pajak. Ketika berhadapan dengan developer, Satgas KPK terkesan melempem. Spanduk pemberitahuan yang sempat dipasang di salah satu kantor developer di Mataram dicopot.
Hal ini terjadi ketika satgas KPK bersama Pemkot Mataram datang ke Kantor PT Lombok Royal Property, Rabu (12/6). Kedatangan mereka untuk memasang spanduk peringatan terhadap pihak Pt Royal terkait kewajibannya menyediakan prasarana, sarana, dan fasilitas umum (PSU).
Hanya saja, kedatangan rombongan KPK ini mendapat penolakan dari petugas keamanan di kantor PT Royal. Kendati demikian, Satgas KPK tetap memasang spanduk.
“Pemberitahuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di mana, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan hukum,” bunyi tulisan pada spanduk yang dipasang tersebut.
Dalam spanduk tersebut tertulis juga bahwa Perumahan Royal Mataram belum menyelesaikan PSU, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
Di dalam spanduk itu juga tertera larangan untuk merusak atau mencabut spanduk peringatan. Jika melanggar akan dikenai Pasal 406 ayat (1) KUHP. Namun spanduk yang sempat ditempel itu kembali dicopot karena dinilai merusak citra perusahaan.
Kuasa Hukum PT Lombok Royal Property Hijrat Priyatno menegaskan, bahwa kedatangan Satgas KPK bersama Pemkot Mataram tidak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu.
“Harusnya ada pembinaan dulu. Aturannya sudah ada terkait PSU, tetapi belum pernah diterapkan. Kenapa hanya ke Royal dan tidak ke developer lain. Ini agar tidak ada kesan tebang pilih ke kami saja,” protes Hijrat kepada wartawan.
Dinas Perkim Kota Mataram beralasan bahwa mereka sudah ada dua kali surat peringatan pada April lalu. Namun Hijrat mempertanyakan surat mengenai kedatangan rombongan KPK serta pemberitahuan terhadap pemasangan spanduk atau plang.
”Pemasangan spanduk ini dikhawatirkan akan merusak citra perusahaan. Karena kesan KPK nantinya dikaitkan dengan korupsi dan tunggakan pajak. Padahal ini berkaitan dengan persoalan administrasi saja,” ucap dia.
Disinggung PT Royal dalam membangun perumahan selalu menyiapkan PSU, Hijrat belum bisa menyampaikan secara detail. “Nanti kami tindak lanjuti bagaimana perkembangannya,” katanya.
Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menerangkan bahwa Pemkot Mataram akan mengundang 41 pengembang yang punya tunggakan PSU dan tidak pernah membalas surat pemda perihal kewajiban PSU.
“Dua kali surat (diberikan), pada Maret dan April 2024. Pernah bersurat juga tahun lalu untuk menyampaikan kewajiban PSU dan sanksinya, termasuk pemasangan plang dan lain-lain,” kata dia.
Dia menegaskan KPK hanya bertugas untuk pendampingan saja. “Spanduk tersebut adalah spanduk Pemda bukan spanduk KPK,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perkim Kota Mataram M Nazarudin Fikri menjelaskan, akan dilakukan penundaan untuk pemasangan spanduk. “Kami tunda sampai Kamis pekan depan. Itu saja dulu ya,” katanya usai berdialog dengan pihak PT Lombok Royal Property. (ain)