Mataram, katada.id – Komisi III DPRD NTB akan memanggil Biro Perekonomian Setda NTB untuk membahas polemik pengangkatan empat pejabat ASN sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Pj Gubernur NTB, Hassanudin.
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sembirang Ahmadi menilai pengangkatan tersebut menimbulkan kontroversi karena dilakukan di penghujung masa jabatan Pj Gubernur. Menurutnya, langkah ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan sebaiknya diserahkan kepada gubernur definitif.
“Kami akan memanggil Biro Perekonomian untuk mengklarifikasi dasar dan urgensi pengangkatan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa ini keputusan yang diambil secara terburu-buru dan tidak memperhatikan kebutuhan sebenarnya,” kata Sembirang, Rabu (19/2).
Sebelumnya, Pj Gubernur NTB mengangkat empat pejabat Pemprov sebagai komisaris non independen di beberapa BUMD. Mereka adalah Sekda NTB Lalu Gita Ariadi sebagai Komisaris non independen PT Bank NTB Syariah, Asisten II Setda NTB Fathul Gani sebagai Komisaris non independen PT BPR NTB, Kepala Biro Perekonomian Wirajaya Kusuma sebagai Komisaris non independen PT Jamkrida NTB Syariah, serta Ahaddi Bohari sebagai Komisaris non-Independen PT GNE.
Sembirang Ahmadi menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 36, pengangkatan dewan komisaris dari unsur ASN hanya dapat dilakukan jika memang ada kebutuhan mendesak.
“Kalau sekarang dilakukan, kesannya kurang baik. Apalagi kita sedang dalam masa transisi pemerintahan. Bagaimana jika nanti gubernur terpilih punya kebijakan berbeda?” katanya.
Selain membahas polemik pengangkatan komisaris, Komisi III DPRD NTB juga akan menyoroti persoalan lainnya di BUMD, termasuk kondisi PT GNE yang asetnya terancam disita bank.
“Kami ingin semua permasalahan di BUMD Pemprov NTB ini jelas dan transparan. Rapat ini penting untuk memastikan tidak ada keputusan yang diambil tanpa pertimbangan matang,” pungkas Sembirang.
Sekretaris Komisi III DPRD NTB Raden Nuna Abriadi menegaskan bahwa pengangkatan komisaris non independen ini tidak memiliki urgensi yang jelas. Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat muncul jika pejabat ASN merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMD.
“Pengangkatan ini memang tidak melanggar aturan, tetapi dari aspek kebutuhan, hal ini belum mendesak. Biarkan gubernur terpilih yang nanti menentukan siapa yang layak untuk posisi tersebut,” ujar Raden Nuna. (rl)