Dewan Desak Bupati Bima Pecat ASN Terpidana Narkoba

0
Anggota DPRD Bima, Rafidin S.Sos

Bima, Katada.id – Anggota DPRD Bima Rafidin S.Sos menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana kasus narkoba. Ia mendesak Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri memecat ASN yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Misalkan ASN terpidana narkoba di Camat Bolo, yang saat ini sudah kembali berdinas. “Bupati harus tegas. Pecat oknum ASN yang sudah berstatus terpidana,” desak politisi PAN ini.

Secara aturan, menurut dia, ASN terpidana bisa dipecat. Itu merujuk dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Disamping itu, ASN terpidana kasus narkoba yang menjalani hukuman badan di penjara berbulan-bulan, otomatis yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan berbulan-bulan juga.

“Di aturan, 46 hari saja meninggalkan pekerjaan bisa diberhentikan. Di sini tergantung bupati, punya niat gak memperbaiki daerah ini, menata perilaku pegawai agar jauh dari tindakan, seperti narkoba,” terangnya sambil menegaskan dirinya berkomentar dalam kapasitas sebagai anggota dewan.

Ia mengatakan, untuk ASN berstatus tersangka bisa saja ditolerir. Tapi bagi ASN yang berbulan-bulan menjalani hukum, berarti selama ini tidak masuk kerja. “Harus diproses atau diberikan sanksi. Apalagi putusannya sudah inkrah,” terangnya.

Rafidin kembali menegaskan, pemecatan atau pemberhentian ASN terpidana tergantung pimpinan daerah. “Kalau ingin membina akhlak pegawainya agar tidak terlibat pelanggaran hukum, bupati harus ambil sikap. Jatuhkan sanksi,” desak mantan pimpinan salah satu media di Bima ini.

Sebagai informasi, aturan pemecatan karena bolos lebih dari 46 hari ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 10 angka 9 ayat d disebutkan, PNS yang tak masuk selama 46 hari kerja atau lebih diberhentikan.

Pemberhentian ASN diatur pula dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bunyinya ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sebagai pengingat, ASN berinisial W alias Yuda (46) warga Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima telah divonis. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima telah menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Yuda. Putusan itu dibacakan tanggal 23 Juli 2019 oleh Ketua Majelis Hakim Arif Hadi Saputra, didampingi Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad dan Horas El Cairo Purba.

Dalam amar putusan perkara Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN RBI seperti dikutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Hadi Saputra dalam putusannya tertanggal 23 Juli lalu.

ASN Yuda ditangkap di kediamannya RT 14/05 Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Senin (4/2/2019). Ia dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here