Dewan Kesal, Bupati Bima Angkat Terpidana sebagai Kadis

0
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri

BIMA-Kebijakan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri memberikan posisi kepala dinas (kadis) kepada ASN terpidana mendapat sorotan. Bupati dianggap tidak taat terhadap perintah Undang-undang dan peraturan Menteri Dalam Negeri.

Anggota DPRD Bima Edy Mukhlis meminta bupati agar tidak melakukan pembiaran dan memberikan jabatan kepada pejabat yang berstatus sebagai terpidana. ’’Justru yang terjadi hari ini diberikan jabatan pula,’’ kata Edy sambil menegaskan dirinya berbicara atas nama fraksi pejuang restorasi, Selasa (16/7).

Ada dua orang yang diberikan posisi strategis oleh Bupati Bima. Satu orang diangkat sebagai kepala dinas, dan satu orang lagi sebagai kepala bidang.

’’Salah satu contoh misalnya, Andi Sirajuddin yang mantan terpidana kasus galian C. Sudah ada amar putusan, dan sudah jelas. Lukman yang terlibat kasus korupsi, amar putusan sudah jelas,’’ sebut dia.

Dua nama yang disebut Edy Mukhlis merujuk pada Kepala Dinas Sosial Bima. Saat ini, jabatan kadis dipegang oleh Andi Sirajudin. Sedangkan nama Lukman diketahui menjabat salah satu kepala bidang di Dikpora Bima.

’’Saya kira tidak boleh dibiarkan. Kalau bupati sengaja membiarkan, bupati sama saja tidak taat atas perintah Undah-undang,’’ sorotnya.

Ia menilai, penempatan sejumlah pejabat bermasalah itu sarat dengan kepentingan. Meskipun mereka harus melabrak aturan yang telah ditetapkan. Karena itu, ia mendesak Bupati Bima mengajukan pemecatan terhadap pejabat-pejabat yang pernah terlibat tindak pidana.

Edy mengungkapkan juga pejabat yang sedang dalam proses hukum tindak pidana korupsi. Misalnya terdakwa kasus sampan fiberglass Taufik Rusdi dan kadis lain seperti Heru Priyanto yang telah divonis bebas. ’’Bupati harus segera memberikan tindakan. Harus dipecat,’’ tegasnya.

“Bupati harus tegas, dan menunjukkan niat baiknya. Dalam membersihkan daerah ini dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (mch)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here