Dewan Soroti Kebijakan Bank NTB Tak Berikan Pinjaman Kredit Usaha Petani Tembakau

0
Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Mataram, katada.id – Kebijakan Bank NTB Syariah tidak memberikan pinjaman kredit usaha terhadap petani tembakau disorot.

Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Nashib Ikroman menilai Bank NTB Syariah telah bersikap diskriminasi terhadap petani tembakau. Padahal, bank pelat merah itu tiap tahun menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Jadi, Bank NTB ini ternyata tidak memberikan pinjaman kredit usaha bagi petani tembakau, ini kan diskriminasi namanya,” sorot Muhammad Nashib Ikroman kepada wartawan, Kamis malam (20/2).

Namun di satu sisi, menurut pria yang akrab disapa Acip, bank NTB Syariah tidak mengharamkan menerima DBHCHT.

“Mereka menghalalkan DBHCHT untuk pajak daerah. Tiap tahun ratusan miliar DBHCHT ke Bank NTB,” jelasnya.

Acip menilai ada masalah dalam pandangan Bank NTB Syariah. Karena itu, ia meminta agar Bank NTB Syariah meninjau kembali kebijakan terhadap petani tembakau tersebut. “Kebijakan itu harus dievaluasi. Petani tembakau ini penyumbang pajak yang besar juga,” kata politisi Perindo ini.

Mengenai halal dan haram tembakau, Acip menegaskan, hal itu masih debatable. Di satu sisi, ia mengungkapkan ada juga oknum pengusaha hiburan malam dan minuman keras yang bisa mendapatkan kredit usaha dari Bank NTB Syariah. “Kebijakan ini harus dievaluasi supaya tidak ada diskriminasi,” tegasnya lagi.

Sementara, Humas PT Bank NTB Syariah M. Arief Sanjani Natsir dikonfirmasi via telepon genggam mengaku sedang rapat dan akan menghubungi kembali. “Kami akan telepon kembali setelah rapat,” jawabnya. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here