Mataram, Katada.id – Pemerintah Provinsi NTB diminta lebih serius memberikan perhatian terhadap masyarakat Penyandang Disabilitas, terutama terkait layanan pendidikan yang inklusi.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTB Akhdiansyah saat membuka Seminar Nasional Pendidikan Inklusi dengan tema layanan belajar bagi siswa berkebutuhan khusus, yang diselenggarakan Universitas Mataram (Unram), di Aula Dome Prof. Dr. Sunarpi Universitas Mataram, Sabtu (22/2).
“Kalau kita lihat pemerintah Provinsi NTB belum menunjukkan keseriusannya dalam memberikan layanan pendidikan bagi para penyandang disabilitas di NTB,” kata pria yang akrab disapa Guru To’i tersebut.
Ketidak seriusan tersebut ditunjukkan dengan belum maksimalnya pemerintah memberikan perhatian terhadap banyak sekolah inklusi di NTB yang belum memiliki fasilitas memadai khusus untuk melayani penyandang disabilitas tersebut.
Ditegaskan Akhdiansyah, pelayanan pendidikan untuk penyandang disabilitas sendiri merupakan salah satu amanat Undang – Undang yang tertuang dalam UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Perda NTB No 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Kita harus faham, dalam UU No. 8 Tahun 2016 dan perda itu ada 22 hak para penyandang disabilitas yang harus kita tegakkan secara bersama-sama, satu diantaranya hak pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Sekretaris Fraksi PKB DPRD NTB tersebut menyebutkan, beberapa sekolah inklusi bahkan belum layak disebut sekolah inklusi, sebab fasilitasnya untuk siswa penyandang disabilitas belum memadai bahkan tidak ada samasekali.
“Sebagai akibatnya banyak diantara mereka, masyarakat penyandang disabilitas pada akhirnya harus memilih kembali ke Sekolah Luar Biasa (SLB), karena tidak mendapatkan layanan dengan baik di sekolah Ingklusi,” ungkapnya.
Permasalahan lain, dinas terkait juga belum menampakkan koordinasi yang maksimal dalam melayani penyandang disabilitas. Terbukti dengan masih tidak akuratnya data-data penyandang disabilitas, seperti identitas legal mereka di Administrasi Kependudukan yang tidak tercatat secara legal.
Para penyandang disabilitas di NTB masih banyak yang belum memiliki identitas legal di Administrasi Kependukan. Sehingga berakibat pada terganggunva layanan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan politik sebagai warga negara Indonesia.
“Perangkat hukumnya sudah ada, tapi implementasinya yang belum jalan,” pinta Akhdiansyah. (rif)