Kota Bima, katada.id – Seorang warga asal Flores, Provinsi NTT, Joseph Freinademets Luit (22) ditemukan tewas terapung di sungai padolo, kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, kota Bima, lantaran dianiaya oleh tiga orang pemuda.
“Para pelaku yang diduga menganiaya korban, berhasil ditangkap Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Kasat IPTU Punguan Hutahaean,” kata Kapolres Bima kota, AKBP. Rohadi melalui Kasi Humas IPTU Jufrin. (Jumat, 19/5/2023).
Terduga pelaku masing-masing berinisial IA (21), FD (28) warga Kelurahan Paruga dan ZZ (23 thn) warga Kelurahan Monggonao.
Selain mengamankan terduga pelaku, Tim juga mengamankan 4 orang saksi yakni Nofendi warga Desa Seketeng, Kecamatan Sumbawa Besar, Arif, Ahmad warga Kelurahan Paruga dan Dedi warga Kelurahan Jatiwangi. “Saksi-saksi itu diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun kronologi kejadian pembunuhan tersebut, pada Rabu, (17/5) sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di depan Toko Bony Kelurahan Paruga, korban datang bersama dua temanya dengan sepeda motor berbonceng tiga, kedatangan mereka untuk berbelanja di Kios Sembako Mas Opik.
Lalu korban turun bersama Arif yang merupakan saksi dan menitipkan barang milik korban. Temanya Nofendi yang juga saksi disuruh korban untuk mengambil Hp miliknya dan ia menunggu di pinggir jalan,” ungkap Jufrin.
Pada saat Arif kembali, ia melihat korban sudah dikejar oleh tiga orang pemuda dan berlari ke arah jembatan gantung Kelurahan Paruga.
“Lalu Arif pergi untuk mencari korban, namun tidak menemukannya. Sehingga Arif dan Nofendi pergi mencari ke kos korban tapi mereka juga tidak menemukan korban,” ucapnya.
Selanjutnya, Tim mendapatkan informasi bahwa bertempat di sungai Padolo Jembatan Gantung Kelurahan Paruga telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam keadaan terapung dan kondisi tubuh sudah membengkak.
“Dari informasi tersebut, Tim langsung berkordinasi dengan Tim Inafis Reskrim Bima Kota untuk mengetahui Identitas Korban dan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap terduga,” bebernya.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Tim berhasil mengantongi dan mendapatkan informasi identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim pun langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
“Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang terduga pelaku FD, ZZ, dan IA,” ungkapnya.
Tim kemudian mengintrogasi FD dan IA. Keduanya mengakui penganiayaan itu yang dilakukan secara bersama-sama.
“FD memukul rahang kanan korban sebanyak 1 kali dan IA memukul punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali sehingga korban langsung berlari menuju kearah jembatan gantung sungai Padolo,” terang Jufrin.
Tidak sampai disitu, tiga terduga pelaku terus mengejarnya sampai korban melompat ke sungai Padolo. Terduga pelaku IA juga memukul korban menggunakan kayu balok sepanjang lebih kurang 2 meter lalu meninggalkan korban.
“Perbuatan pelaku IA saat melempar korban menggunakan balok disaksikan dan dilihat langsung oleh saksi Ahmad,” sebut Jufrin.
Terduga pelaku pun diamankan Tim beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota. (izl)