Bima, katada.id – Salah seorang guru PAI SDN Teh, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Siti Sahida tidak tercover menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, ia menjadi tenaga Honor Daerah (Honda) yang ditugaskan sejak 17 tahun lalu, atau mulai tahun 2005 silam.
Siti Sahida juga guru TPU yang sudah bersertifikasi dan telah mengikuti ujian PPPK tahun 2021 lalu dengan perolehan nilai 656. Dengan sejumlah kriteria tersebut, ia telah tercover dalam Prioritas Satu (P1) PPPK. “Ini sesuai dengan data dari pusat,” beber Syamsudin, suami dari Siti Sahidah kepada katada.id, Minggu (13/11/2022).
Namun anehnya, lanjut Syamsudin, justru yang lolos menjadi guru PAI PPPK di SDN Teh itu orang lain. Yang sebelumnya berada pada Prioritas tiga (P3). “Inikan ajaib,” ujar pria yang juga sebagai Sekretaris PWI Bima ini.
Ia menduga, ada indikasi permainan dalam perekrutan PPPK di Kabupaten Bima. Terlebih ramai beredar isu, ada pelicin yang bernilai hingga Rp70 juta untuk mendongkrak level dari P3 ke P2 dan P1.
“Pelicin dengan nilai fantastis itu, kerap ditawarkan oleh oknum-oknum tertentu kepada para peserta calon PPPK di Soromandi dan Donggo,” ungkapnya.
Terkait kejanggalan proses perekrutan itu, Syamsudin telah menanyakan ke BKD Kabupaten via HP. Sayang, hanya ditanggapi dingin oleh BKD dengan alasan semua keputusan ditentukan oleh pusat.
Sementara hasil komunikasinya dengan pusat, menurut Syamsudin, semua tergantung usulan daerah. Baik itu nama peserta maupun alokasi sekolah kebutuhan. “Apabila tidak ada usulan dari daerah, barulah pusat mengambil keputusan sendiri. Menentukan dan menetapkan nama peserta dan sekolah kebutuhan. Dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan,” katanya.
Dia mengaku, indikasi permainan dalam perekrutan tenaga PPPK cukup kuat dan hal itu telah disampaikan ke Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Dengan harapan, DPR segera mengevaluasi dan mengawal proses penjaringan dan perekrutan PPPK yang kini berlangsung.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin membenarkan telah menerima laporan warga tersebut dan akan segera ditindaklanjuti pada Senin (14/11/2022). “Hari Senin, kami akan panggil BKD untuk klarifikasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, persoalan ini akan diusut hingga ke BKN pusat. Apabila tidak ditemukan titik terang saat klarifikasi. “Jika BKD tidak mampu menjelaskan secara detail terkait masalah yang mencuat dan mewarnai proses perekrutan PPPK yang berlangsung saat ini, kami akan menghadap BKN,” pungkasnya. (mch)