Mataram, katada.id- Nasib na’as menimpa Sahrul Ramadan (21), pemuda asal Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB memasuki babak baru. Bagaimana tidak, korban penipuan Rp550 juta yang diduga dilakukan oknum Anggota Polda NTB inisial B dan seorang aktivis inisial AF memasuki proses hukum. Keduanya, diduga mengimingi korban untuk lulus jadi Anggota Polri rekruitmen Mabes Polri Juni lalu.
“Hari ini kami resmi melaporkan Brigadir B dan aktivis AF dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB,” ungkap Ma’ruf Julkifli, SH, Senin (16/12) melalui konferensi pers di Mataram.
Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian penipuan terkait informasi rekrutmen anggota Polri lingkup Mabes Polri. Julkifli menjelaskan bahwa AF berperan sebagai penghubung yang memperkenalkan Brigadir B kepada kliennya. Sementara Brigadir B menjanjikan kelulusan Sahrul dalam rekrutmen Polri kuota Mabes dengan iming-iming sejumlah uang sebesar Rp550 juta.
“Seluruh rangkaian janji dan bujuk rayu tersebut ternyata tidak benar. Brigadir B menerima uang sebesar Rp550 juta, namun janji kelulusan itu tidak pernah terealisasi,” kata dia.
Dalam proses pelaporan, Julkifli mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada kliennya guna mendalami konstruksi perkara.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum terhadap kedua terlapor dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka juga mendorong agar penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir B dan AF.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Bidang Propam Polda NTB dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik ini. Namun Penegakan hukum pidana, yang tegas penting agar ulah oknum tidak merusak reputasi institusi Polri, khususnya Polda NTB,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah Sahrul, melalui kuasa hukumnya, Ma’ruf Zulkifli menggelar konferensi pers di Mataram, Rabu (10/12). Zulkifli menjelaskan bahwa dugaan penipuan itu bermula setelah Sahrul dinyatakan tidak lulus seleksi calon anggota Polri lingkup Polda NTB pada Juni 2025.
“Setelah pengumuman, klien kami dihubungi AF, warga sipil yang mengaku mengenal B, anggota Binmas Polda NTB. Dari B muncul informasi bahwa ada penerimaan anggota Polri lingkup Mabes. Tapi klien kami diminta menyerahkan uang ratusan juta,” paparnya.
Sebelumnya Polda NTB mengatensi pengaduan etik yang ditunjukan pada oknum Polisi B dan Ia. Usai Tim kuasa hukum mengadukan dugaan pelanggaran etik di Polda NTB. (*)













