Lombok Barat, katada.id – Pembangunan perumahan Sandubaya Rayya di Jalan Gontoran, Desa Gontoran, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga belum mengantongi izin.
Saat ini pembangunan perumahan yang dikerjakan PT Satria Garuda Muda dihentikan sementara. Hal itu dibenarkan Camat Lingsar Marzuki saat dihubungi katada.id, Selasa (8/11/2022).
”Sementara, pembangunan sekarang dipending. Lagi tidak ada kegiatan. Dipending karena izin masih berjalan,” terang Marzuki.
Ia mengakui jika pembangunan perumahan bersubsidi itu belum memiliki izin yang lengkap. Karena itu, pihaknya meminta kepada pengembang untuk menyelesaikan izin terlebih dahulu agar bisa melanjutkan pembangunan. ”(Izin) katanya lagi diproses,” ungkapnya.
Sejauh ini, pembangunan rumah subsidi tersebut belum mendapat rekomendasi dari Camat Lingsar. Karena, PT Satria Garuda Muda tidak mengantongi izin prinsip dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Lombok Barat.
”Kalau kami di (Camat) Lingsar, kalau belum ada dari TKPRD, kami tidak tanda tangan batas kiri dan kanannya. Sekarang sedang dalam proses dalam pengurusan izin,” ujarnya.
Sementara ini, lanjut Marzuki, pihak pengembang sedang mengurus rekomendasi di tingkat desa. ”Intinya kami nunggu SK TKPRD dari PUPR. Kalau memang sudah ada, baru kami tanda tangan,” tegasnya.
Direktur PT Satria Garuda Muda, Patria Jaka Kusuma yang konfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim hingga berita ini belum dibaca. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk perimbangan pemberitaan.
Diusut Kepolisian
Di sisi lain, pihak Polresta Mataram juga mengusut indikasi pelanggaran hukum pembangunan perumahan subsidi Sandubaya Rayya ini.
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram telah memanggil Direktur PT Satria Garuda Muda, Patria Jaka Kusuma. Ia dimintai klarifikasi terkait pembangunan perumahan tersebut.
Pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Barat juga telah dimintai keterangan seputar perizinan perumahan tersebut.
Camat Lingsar, Marzuki mengakui, pihak kepolisian dari Polresta Mataram sudah turun untuk menangani masalah perizinan rumah subsidi tersebut. ”Iya, diusut kepolisian. Tapi kami dari pihak kecamatan belum dipanggil kepolisian,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa belum menjawab konfirmasi katada.id. Pesan singkat yang dikirim belum dibaca dan dibalas. (ain)