Katada

Diduga Bermasalah, Penyaluran BPNT di Bima Dilaporkan ke Kejati NTB

Syahyun menyerahkan dokumen laporan kepada petugas Kejati NTB. (Foto Istimewa)

Bima, katada.id – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bima tahun 2020 dan 2021 diduga bermasalah.

Bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial tersebut  telah dilaporkan ke Kejati NTB, Selasa (22/6). “Saya menduga ada penyimpangan dalam penyaluran BNPT wilayah Bima,” ungkap pelapor, Syahyun.

Baca Juga: Kadis Sosial Bima mendadak ganti distributor dan ancam coret e-warung BPNT di Soromandi, ada apa ya?

Dalam uraian laporan yang diterima katada.id, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Kabupaten Bima sekitar 44.000 orang. Setiap bulan, penerima bantuan mendapat Rp200 ribu.

Bantuan tersebut dikirim langsung ke rekening PKM. Uang tersebut dimanfaatkan dengan cara belanja menggunakan kartu KKS kepada agen brilink atau e-Warung yang dipersiapkan oleh Bank BRI Kabupaten Bima bersama Dinas Sosial Kabupaten Bima.

Baca Juga: Kejati NTB siap usut dugaan penyelewengan penyaluran BPNT di Bima

“Pada pelaksanaan penyaluran program BPNT wilayah Bima telah ditemukan banyak hal yang diduga melanggar ketentuan ketentuan program BPNT, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Dalam laporan tersebut, pejabat Dinas Sosial Kabupaten Bima diduga tanpa wewenang telah menentukan suplier pengadaan barang program BPNT berupa telur, buah, dan beras. Penunjakan suplier ini bertentangan dengan Permensos Nomor 20 Tahun 2019.

Baca Juga: Bantah ganti sepihak distributor telur BPNT di Soromandi, Andi Sirajudin: kontraknya sudah berakhir

Dalam ketentuan tersebut daerah kabupaten maupun propinsi tidak berkewenangan membuat kebijakan aturan  tentang  penetapan suplier.

“Oknum pejabat Dinas Sosial Kabupaten Bima melalui pendamping Program Bantuan Pangan Non Tunai diduga  melakukan pemungutan fee Rp4000 per transaksi kepada agen brilink penyalur BPNTP, contohanya di wilayah kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima,” ungkap Syahyun.

Baca Juga: Penyaluran BPNT Bima Diadukan ke Ombudsman NTB

Ia menduga pihak Dinas Sosial Kabupaten Bima bersama suplier yang ditetapkan telah menjual  komponen barang BPNT dengan harga dan kualitas yang jauh berbeda dan tidak wajar, jika dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasar.

“Diduga suplier yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bima menyalurkan komponen pangan program BPNT secara paket kepada agen brilink meskipun bertentangan dengan Permensos,” duganya.

Baca Juga: Sejumlah Kepala Sekolah Dimutasi, Wali Kota Bima : Tak Ada Nepotisme, Lobi, Apalagi Pungli

Dalam membelanjakan uang tersebut, KPM diduga tidak diberikan hak untuk memilih, jenis, harga, jumlah, dan kualitas pangan ketika belanja komponen pangan BPNT. Padahal KPM berhak memilih jenis barang sebagai ketentuan pasal 2  huruf d, juga ketentuan pasal 24 ayat 1,  pasal 25 ayat 2 Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Tentang penyaluran barang BPNT.

Syahyun menduga ada permainan harga pada komponen barang. Karena beberapa jenis barang dijual lebih mahal dari harga pasar. “Saya duga kerugian negara mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ujarnya.

Baca Juga: Nyambi Jualan Sabu, Buruh Bangunan di Kota Bima Ditangkap saat Menganggur di Rumah

Ia telah menyampaikan beberapa dokumen pendukung laporan kepada Kejati NTB. “Saya sudah sampaikan bukti-bukti juga. Saya harap dugaan penyimpang penyaluran BPNT di wilayah Bima diusut tuntas,” harapnya.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKD Bima Tunggu Juknis dari Pusat

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkannya adanya laporan tersebut. Namun ia belum bisa menjelas lebih detai terkait laporan tersebut. “Kami akan pelajari terlebih dahulu,” katanya. (arr)

Exit mobile version