Katada

Diduga Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen Unram Diberhentikan Sementara

Gedung Fakultas Pertanian Unram. (Istimewa/Facebook Fakultas Pertanian Unram)

Mataram, katada.id – Oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Mataram (Unram) inisial AW diduga mencabuli mahasiswa. Korbannya diduga lebih dari satu orang.

Kini, dosen AW telah diberhentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram memproses dan meminta keterangan terhadap AW.

“Rekomendasi Satgas PPKS yang bersangkutan diberhentikan Jumat lalu (14/6),” ungkap Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi kepada wartawan, Rabu (19/6).

Berdasarkan laporan yang diterima PPKS Unram, oknum dosen tersebut diduga sering melakukan pelecehan seksual secara fisik maupun verbal kepada mahasiswi.

Kendati demikian, tim PPKS Unram belum menyeret AW ke ranah hukum. Joko mengatakan, pihaknya akan memproses secara internal terlebih dahulu, kaitan dengan sanksi terhadap AW. “Untuk laporan ke polisi, nanti tergantung korban atau mahasiswinya,” kata Joko.

Ia mengaku kesulitan memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual orang dewasa. Karena berkaca dari pengalaman sebelumnya, Joko pernah melaporkan kasus serupa ke kepolisian, korban justru mencabut laporan.

“Makanya kami serahkan keputusan kepada korban, apakah mereka melapor ke kepolisian atau tidak. Kami fokus penanganan sanksi etik di kampus dulu,” tegasnya.

Meski AW diberhentikan, Joko memastikan bahwa proses bimbingan skripsi terhadap mahasiswa tidak akan terganggu. Mahasiswa yang dosen pembimbingnya AW sudah digantikan dosen lain. Karena itu, mahasiswa tidak perlu khawatir mengenai nilai. “Jadi, sudah dialihkan dan nilai mahasiswa aman. Pembimbingan dilanjutkan dosen yang lain,” tandas Joko.

Korban Belum Laporkan Polisi

Kasus dugaan pencabulan mahasiswi Unram ini belum dilaporkan ke polisi. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Ia mengaku sampai saat ini laporan belum ada laporan oknum dosen Unram yang diduga mencabuli mahasiswi. “Kalau ada yang mau lapor, silakan. Ini untuk mencegah adanya korban lain dan aksi serupa terjadi di lingkungan perguruan tinggi,” katanya kepada wartawan.

Selain PPA, Polresta Mataram juga memiliki satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Jangankan pelecehan seksual verbal atau fisik, cat calling seperti siul saja itu jika korban keberatan dan ada satu saksi, itu bisa dilaporkan,” ungkapnya.

Iapun meminta korban melaporkan kasus ini agar pelecehan seksual tidak berkembang di tengah masyarakat. Terlebih di dunia pendidikan seperti kampus. (ain)

Exit mobile version