Katada

Diduga dukung paslon Bupati Bima, kasus Kades Mbawa dan Pesa dilimpahkan ke polisi

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH (tengah) menyerahkan berkas dugaan pelanggaran Tipilu dua oknum kades di Bima kepada Penyidik Polres Kabupaten Bima, Senin (26/10).

Bima, katada.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima melimpahkan 2 berkas kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bima.

Dua kades itu diduga terlibat dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020. Yakni Kades Mbawa Kecamatan Donggo, Abdul Gani dan Kades Pesa Kecamatan Wawo, Rudi Hartono.

Kades Mbawa Kecamatan Donggo diduga terlibat atau mengikuti kegiatan kampanye pasangan Calon Bupati Bima Nomor Urut 2 Drs. H. Syafrudin M. Nor dan Ady (Safa’ad). Sedangkan Kades Pesa Kecamatan Wawo juga mengikuti atau terlibat dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomot Urut 3 Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (IDP-DAHLAN).

“Berkas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang diteruskan kepada Polres Bima pada Minggu (24/10) dengan Nomor Temuan: 08/TM/PB/KAB/18.03/X2020 atas nama Terduga AG, sementara untuk berkas yang dilimpahkan pada Senin, 26 Oktober dengan Nomor Temuan; 10/TM/PB/KAB/18.03/X2020 atas nama Terduga RH,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman dikutip dalam website Bawaslu Bima.

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas kepada Polres Bima merupakan tindak lanjut dari proses penanganan serta kajian yang telah dilakukan di Bawaslu Kabupaten Bima selama 5 hari sejak diregister.

Sebelum berkas perkara itu dilimpahkan, kata dia, pihaknya telah melakukan proses klarifikasi terhadap beberapa orang saksi yang melihat dan menyaksikan peristiwa tersebut. Kemudian dilakukan pembahasan pertama dan kedua oleh unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penengakkan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Bima.

“Disimpulkan telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan berdasarkan dua alat bukti yaitu dokumentasi serta saksi-saksi yang melihat dan menyaksikan peristiwa tersebut,” terangnya.

Dua kades tersebut diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Kepada para Pejabat Daerah, ASN, Kepala Desa agar dapat menahan diri untuk tidak ikut terlibat dalam politik praktis selama kegiatan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020 ini, dapat menjaga netralitas, tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu, untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas,” imbau mantan advokat ini. (izl)

Exit mobile version