Dompu, katada.id – Bawaslu Dompu memproses enam orang yang diduga terlibat kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Dompu. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka yakni oknum guru ASN di Kecamatan Kilo berinisial IS dan Kades Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu berinisial US. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tersangka IS dan US diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Dompu.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ menjelaskan, kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melibatkan IS dan US akan dilimpahkan oleh Gakkumdu ke Kejari Dompu
Untuk berkas beberapa ASN lainya itu, akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN). ”Pelanggaran disiplin ASN yang menentukan sanksi bagi meraka adalah KASN,” jelas Wanita Lulusan Faklultas Hukum UNRAM di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (19/11).
Oknum ASN dan Kades itu diduga melanggar pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Jadi, pejabat ASN dan kades harus mampu menahan diri jika ada kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 khusus di Kabupaten Dompu,”jelasnya. (dae)