Katada

Diduga Edarkan Sabu, Kakak Beradik di Mataram Masuk Sel

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama perlihatkan barang bukti di Mako Polresta Mataram, Jumat(18/2/2022).

Mataram, katada.id – Rumah terduga pengedar sabu berinisial MS (27) dan SH (24) digerebek Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (17/2/2022). Kini kakak beradik itu masih ditahan di sel tahanan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan, kakak beradik itu ditangkap bersama tiga orang lainnya berinisial MD, (28), MI (49), dan satu perempuan berinisial A (24) berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Penggerebekan rumah kakak beradik itu dilakukan berawal dari penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial IH (27).

Saat penggerebekan rumah IH, polisi menemukan sebanyak 32 poket sabu dan uang Rp2,5 juta hasil penjualan. Juga alat hisap sabu. ”Di TKP pertama itu kita temukan barang bukti yang dikembangkan ke TKP kedua atau rumah SH,” ujarnya.

Rumah IH dan SH jaraknya tidak terlalu jauh. Sehingga, polisi dengan cepat menggerebek rumah SH. ”Di TKP kedua atau rumah SH itu kita temukan tujuh poket sabu,” jelasnya.

Setelah ditimbang, barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi berat brutonya 25,6 gram. Sampai dengan saat ini polisi masih melakukan penyidikan mendalami peran masing-masing. ”Apakah kakak beradi yang diamankan itu terlibat dalam pengedaran narkoba atau tidak,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, pihaknya sudah melakukan tes urine. Hanya A yang negatif menggunakan narkotika. ”Sudah dipulangkan dan menjadi saksi dari operasi penangkapan itu,” kata Yogi.

Sementara lima laki-laki yang diamankan itu masih ditahan di sel tahanan. Mendalami peran masing-masing. ”Semua masih kita kembangkan,” kata Yogi.

Mereka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tengan Narkotika. Ancaman hukuman paling rendah tujuh tahun penjara. (bld)

Exit mobile version