Lombok Utara, katada.id – Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB bersama Satnarkoba Polres Lombok Utara menangkap pasangan suami istri yang diduga mengedarkan sabu, Sabtu (19/12).
Pasangan suami istri itu masing-masing berinisial DD alias Deden (26) dan YT alias Tina (20). Pengantin baru yang menikah bulan lalu ini ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung, Lombok Utara sekitar pukul 09.00 wita.
Kanit I Subdit II Direktorat Narkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utara mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. ’’Tim gabungan bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan,’’ ujarnya, Senin (21/12).
Saat penggeledahan, tim menemukan sabu yang disimpan di dalam tas warna merah. ’’Sabu itu ditemukan di dalam kamar kedua pelaku,’’ bebernya.
Dari hasil penggeledahan itu petugas mengamanakan 1 poket sabu, 1 bendel klip kosong, 2 unit HP, tunai Rp15 ribu, 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu bakar dan 1 Buah korek api.
’’Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut,’’ terangnya.
Pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)