Mataram, katada.id- Kejaksaan Negeri (Kejari)Mataram menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2024. Mereka terdiri atas seorang anggota DPRD, dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dan seorang rekanan swasta.
“Satu anggota DPRD berinisial AZ (Ahmad Zainuri), dua ASN masing-masing Hj DD dan HMZ, serta satu pihak swasta berinisial R,” kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Jumat (15/11).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Langkah itu mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 01/A/JA/02/2019 tentang Pengendalian Perkara Tipikor yang melibatkan kepala daerah atau anggota legislatif. “Kami yakin dengan hasil gelar perkara,” ujar Pasek.
Intervensi Anggaran dan Belanja Fiktif
Pada 2024, Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 22,26 miliar. Anggaran itu terbagi dalam 143 kegiatan, dengan 100 di antaranya merupakan usulan pokir anggota DPRD.
Khusus untuk AZ, terdapat 10 paket pekerjaan dengan total pagu Rp 2 miliar. Delapan paket ditempatkan pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua paket di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Menurut kejaksaan, AZ diduga mengintervensi proses pengadaan barang yang seharusnya menjadi ranah pejabat pengadaan, PPK, atau KPA. Ia bahkan membelanjakan langsung anggaran tersebut dan menunjuk sendiri rekanan penyedia, yakni tersangka R.
“AZ memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan melakukan mark-up jumlah penerima manfaat. Ini yang kemudian menimbulkan kerugian negara,” kata Pasek.
Inspektorat Lombok Barat menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar. Nilai itu muncul dari praktik mark-up dan belanja fiktif dalam paket kegiatan pokir AZ.
Dua Tersangka Ditahan
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dari empat tersangka, baru AZ dan R yang ditahan. Keduanya dititipkan di Lapas Kuripan Kelas IIA Lombok Barat. “Hj DD dan HMZ belum kami tahan. Mereka akan kami panggil dalam waktu dekat,” kata Pasek. (*)













