Site icon Katada

Diduga Gelapkan Dana Kampus, 5 Mantan Pengurus STKIP Bima Ditahan di Polda NTB

Polda NTB menahan 5 orang mantan pengurus STKIP Bima, Kamis (17/6).

Kota Bima, katada.id – Penyidik Polda NTB telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan penggelapan dana kampus STKIP Bima tahun 2016.

Para tersangka masing-masing berinisial M. SFY, A. AMR, M. FCH, ARF dan AZH. Mereka adalah mantan pengurus STKIP Bima.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKD Bima Tunggu Juknis dari Pusat 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda NTB melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Informasi yang dihimpun, pada Kamis (17/6), 5 tersangka ditahan secara resmi di Rutan Polda NTB.

Baca Juga: Pria di Sape Bima Habisi Mantan Suami Istrinya

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi belum bisa menyampaikan penahanan 5 tersangka tersebut. Namun ia juga tidak membantah perihal penahanan tersebut.

“Saya akan kroscek dulu,” ungkapnya saat dihubungi katada.id via pesan singkat WhastApp, Jumat (18/6).

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ingin Kain Tenun Bima Tembus Pasar Luar Negeri

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda NTB, Jumat (20/11/2020) dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT. Para tersangka itu diduga menggelapkan anggaran kampus tahun 2016.

Sebelumnya, pihak kampus sudah mengaudit dugaan penggelapan dana kampus tersebut. Hasilnya, ada banyak penggunaan uang kampus yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh beberapa oknum dosen. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp12 miliar.

Baca Juga: Sandiaga Uno Takjub Lihat Aksi Joki Cilik di Pacuan Kuda Bima

Pihak kampus telah berupaya memanggil para tersangka dan meminta agar mengembalikan sejumlah uang yang digunakan tanpa kwitansi tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada niat baik dari mereka.

Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, pihak kampus terpaksa melaporkan kasus dugaan penggelapan dana kampus itu ke Polda NTB. (izl)

Exit mobile version