Katada

Diduga Jadi Provokator Aksi Blokir Jalan, 4 Pemuda di Dompu Ditangkap

Para terduga pelaku ditahan di Polda NTB. (Istimewa)

Dompu, katada.id – Polres Dompu menangkap 4 orang pemuda yang diduga menjadi provokator aksi pemblokiran atau memblokade jalan di Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Selasa (12/5). Masing-masing berinisial FF (27), PA (27), SF (30) dan SD (30).

’’Keempatnya diduga provokator pemblokiran jalan dan dari salah satu pelaku tersebut yakni SD didapatkan membawa amunisi (peluru tajam),” kata , Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Ronald Cristofel, S.T.K.

Sebagai informasi, 4 pemuda itu terlibat aksi blokir jalan yang mengakibatkan kemacetan 3 kilometer serta dampak bahaya bagi pengguna jalan, Jum’at (13/3) lalu. Mereka memprotes pembakaran rumah yang mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu bertempat di Kecamatan Manggelewa.

Keluarga korban menuntut agar terduga inisial O harus dilakukan pemanggilan dan penangkapan. Padahal, tim penyidik Satreskrim Polres Dompu sudah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak mendasar sesuai fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga pemanggilan dan penangkapan terhadap inisial O belum bisa dilakukan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, para pelaku ditangkap di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa tepatnya di gudang jagung wiliam CV Sumber Mega Perkasa. Saat ini 4 pelaku dititipkan di rutan Polda NTB karena rutan Polres Dompu telah melebihi kapasitas jumlah tahanan. ’’Pelaku dititipkan ditahanan Polda NTB,’’ ujarnya.

Para pelaku ini dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 Ayat (1) UU RI NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 192 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. (one)

Exit mobile version