Katada

Diduga korupsi dana desa, mantan kades di NTB dicekal ke luar negeri

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok.

Lombok Barat, katada.id – Seorang mantan kepala desa (Kades) di NTB diduga terlibat korupsi pengelolaan dana desa. Ia pun dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Mantan kades yang dicekal itu adalah Jumayadi. Ia merupakan mantan kades Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, NTB periode 2014-2020.

Pencekalan Jumayadi karena ia saat ini sedang diproses dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019. “Kami cekal yang bersangkutan, karena kami dapat informasi dia mau ke luar negeri menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia),” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq.

Baca juga: Kasus korupsi Dana Desa Banyu Urip, Polres Lobar kantongi…

Ia mengungkapkan, pencekalan ini bertujuannya untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut. Apalagi kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan kepolisian belum menetapkan tersangka. “Kami akan panggil manta kades tersebut untuk diperiksa terkait kasus tersebut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus dana desa yang diusut kepolisian yakni pada tahun 2019. Saat itu ada beberapa kegiatan yang berasal dari DD dan ADD. Namun program itu tidak sesuai dengan draf dan tidak ada pertanggungjawabannya.

Baca juga: Awalnya gerebek aksi mesum dua sejoli, kakek 51 tahun di KSB malah minta juga…

Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa tersebut telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan temuan Inspektorat Lobar, kerugian negara mencapai Rp772 juta.

Sebelumnya pihak desa sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian. Tapi yang baru bisa dikembalikan Rp36 juta saja. Karena tempo sudah habis namun pengembalian kerugian tak kunjung tuntas, kasus ini kemudian berlanjut di kepolisian. (rif)

Exit mobile version