Lombok Timur, katada.id – Kejari Lombok Timur (Lotim) menyidik dugaan korupsi penggunaan dana desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Lotim telah menetapkan satu orang tersangka. Yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Sari, Zuhri.
Mantan Kades Zuhri ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (5/5). ”Penyidik telah menetapkan tersangka inisial Z (Zuhri) selaku mantan Kepala Desa Banjar Sari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran desa Banjar Sari tahun 2020,’’ terang Kasi Intelije Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi dalam siaran persnya dikutip dari website resmi Kejari Lotim.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kades Zuhri diperiksa sebagai saksi Senin (3/5). Hari itu, penyidik juga memeriksa Sekretaris Desa Banjar Sari, MH. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus penyalahgunaan anggaran desa tahun 2020.
”Penetapan tersangka terhadap inisial Z berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh bukti yang cukup,” ungkapnya.
Rasyidi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga audit. ”Jumlah kerugian negara kurang lebih sekitar Rp200 juta,” bebernya.
Sebagai informasi, tersangka Zuhri diduga menyelewengkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak covid-19 yang diambil dari dana desa. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (sm)













