Katada

Diduga korupsi lampu jalan Rp168 juta, eks kades di Sumbawa Barat ditetapkan tersangka

Eks Kades Labuan Lalar, AS (memakai topi) dilimpahkan ke Kejari Sumbawa Barat.

Sumbawa Barat, katada.id – Unit Tipikor Polres Sumbawa Barat menetapkan mantan Kepala Desa Labuan Lalar Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat periode 2013-2018, AS sebagai tersangka. Ia diduga menyelewengkan anggaran pengadaan lampu jalan tenaga surya.

Pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan pagu anggaran Rp192.500.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Labuhan Lalar tahun 2018.

“Dalam pengadaan lampu tenaga surya di Desa Labuhan Lalar tersebut diambil alih oleh Kepala Desa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) pengadaan barang dan jasa di desa,” terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi dalam siara persnya, Rabu (17/2).

Apa yang dilakukan AS ini tegas Eddy, bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP No 22/2015 tentang perubahan atas peraturan kepala LKPP No 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Sampai dengan akhir tahun, anggaran pekerjaan tidak dilaksanakan. Tersangka hanya memberikan uang muka saja kepada pihak penyedia yang ditunjuk namun tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran barang.

“Artinya pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dilaksanakan, padahal AS telah mendesak bendahara desa untuk mencairkan anggaran dengan jumlah tersebut setelah dipotong pajak,” ungkap Eddy.

“Akibat perbuatannya tersangka merugikan Negara sebesar Rp168.525.000,” terangnya.

Setelah disidik sejak akhir 2019 lalu, pada Selasa (16/2) pihak Polres Sumbawa Barat kemudian menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Eddy menyampaikan, prosesnya ini berlanjut setelah sebelumnya Jaksa mengirim surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap .

Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang muka yang disetorkan oleh tersangka pada rekanan sebesar Rp2.596.000. Diserahkan pula barang bukti beberapa tiang lampu, serta barang bukti berupa dokumen telah. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kaur Binops Sat Reskrim Iptu Zainal Abidin yang merangkap menjadi Kanit Tipikor.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Afrijal mengatakan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut maka kewenangan penanganan perkara sudah sepenuhnya beralih ke Jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (red)

Exit mobile version