Katada

Diduga Korupsi Rp 416 Juta, Mantan Kepala SMA di Dompu Dijebloskan ke Penjara

Tersangka ST saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Dompu menuju Lapas Dompu, Kamis (26/9). (Dok Kejari Dompu)

Dompu, katada.id – Penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru SMA AR Rahim kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Tersangka inisial ST dilimpahkan bersama barang bukti, Kamis (26/9). Usai pelimpahan tahap dua, JPU Kejari Dompu memutuskan untuk menjebloskan tersangka ST ke dalam penjara.

Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo menerangkan, setelah diperiksa, tersangka ST langsung ditahan. “Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram terhitung sejak Kamis ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. “Setelah ditahan 20 hari, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” jelasnya.

Tersangka ST diduga terlibat korupsi pembangunan ruang kelas baru SMA AR Rahim tahun 2018. Dalam pembangunan tersebut ditemukan ada penyimpanan, seperti kekurangan volume di sejumlah item pekerjaan. “Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 416.383.000,” sebut dia.

Tersangka ST dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana. (ain)

Exit mobile version