Diduga Kurangi Suara Caleg Golkar, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Dompu

0
Para teradu dari KPU dan Bawaslu Dompu saat diperiksa DKPP dalam persidangan yang berlangsung di kantor Bawaslu NTB, Kamis (15/6).

Dompu, katada.id – Dugaan pengurangan suara calon legislatif (Caleg) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) M. Tahir masih bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Bawaslu NTB di Kota Mataram, Kamis (15/8).

Perkara ini diadukan Tahir yang memberikan kuasa kepada Rahmansyah Fikriadin. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Dompu, Arif Rahman, Yusuf, Nasarudin, Maman Apriansyah, dan Hidayatullah masing-masing sebagai teradu I sampai V.

Selain itu, Tahir juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Dompu Swastari Haz, Wahyudin, dan Syafruddin masing masing sebagai teradu VI sampai VIII.

Dalam pokok aduannya, teradu I sampai V diduga melakukan pengurangan dan mengubah perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil VI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.

Sedangkan teradu VI sampai VIII didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dan temuan pengadu terkait selisih hasil perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI dari Partai Golkar.

“KPU Kabupaten Dompu melakukan kejahatan pemilu yang dilakukan dengan cara menginput D hasil yang pada faktanya berbeda dengan C hasil awal dan telah dicoret tanpa paraf, kemudian ditimpa menggunakan tipe x,” ungkap Rahmansyah Fikriadin, kuasa hukum Tahir.

Mewakili teradu I sampai V, Anggota KPU Dompu Maman Apriansyah  menolak dengan tegas dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.

Ia berdalih bahwa dugaan yang disampaikan oleh pengadu terkait pengurangan suara adalah tidak benar. Maman menerangkan bahwa pada saat diberikan kesempatan untuk merespon pada saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu, pengadu tidak bisa menunjukan alat bukti yang dibutuhkan, yaitu penyandingan data C hasil dan D hasil kecamatan.

“Kami meminta untuk menunjukkan dan memberikan daftar data TPS yang dimaksud secara rinci, namun sampai rapat pleno selesai selesai data-data itu tidak dapat ditunjukan kepada kami,” ungkap Maman.

Ketua Bawaslu Dompu Swastir Haz juga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menindaklanjuti terkait laporan dugaan penghilangan suara pengadu pada dapil NTB VI.

Swastri juga menyebutkan bahwa Bawaslu Dompu telah melakukan penelusuran data-data yang disampaikan oleh pengadu. Hasil penelusuran tersebut telah disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Dompu, baik secara lisan maupun saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Dompu.

“Bahwa Bawaslu Dompu telah melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai pengawas pemilu sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tandas Swastri.

Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) NTB terdiri dari Suhaimi Syamsuri (unsur masyarakat), Itratip (unsur Bawaslu), dan Agus Hilman (unsur KPU). (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here