Bima, katada.id – Siswi salah satu SMA di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial FJ (17) mendatangi Polres Bima, Rabu (20/4/2022).
Gadis salah satu desa di Kecamatan Soromandi ini didampingi keluarganya melaporkan pemilik akun facebook berinisial AUD. Pemilik akun itu diduga melecehkan FJ melalui chatting messenger facebook.
Laporan korban teregister dengan nomor STTLP/202.IIV/2022/SPKT/Res Bima dan diterima Kanit II SPKT Aiptu Syamsuddin.
Baca Juga: Hebat, Siswa SMAN 1 Soromandi Ukir Prestasi Gemilang di Panggung Nasional
Dugaan pelecehan itu terjadi sekitar pukul 20.19 Wita, Selasa (19/4/2022). Dari surat laporan yang didapat katada.id, awalnya korban menegur terlapor agar tidak melontarkan kata-kata kotor melalui chat messenger kepada kakaknya.
Namun terlapor pura-pura tidak mengetahuinya. Kemudian atas dasar desakan dari korban agar terlapor tidak lagi melontarkan kata-kata tidak senonoh.
Bukannya menanggapi baik, terlapor malah mengancam dan mengatakan kata-kata bernada pelecehan menggunakan Bahasa Bima kepada korban.
Baca Juga: Panik Digerebek Polisi, Pria di Kota Bima Buang Sabu Tujuh Poket di Belakang Rumah
Keberatan dengan kalimat yang dilontarkan terlapor dalam chat itu, korban akhirnya melaporkan ke Polres Bima.
Dari penelusuran media ini, akun facebook yang dilaporkan melecehkan siswi tersebut tidak bisa ditemukan lagi. Diduga, akun facebook tersebut sudah berganti nama menjadi IP (inisial). Informasinya, pemilik akun tersebut diduga warga salah satu desa di Kecamatan Soromandi.
Baca Juga: Kemenag Kota Bima Sebut Usia Calon Jamaah Haji Dibatasi, Maksimal 65 Tahun
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin akan mengecek terlebih dahulu soal laporan korban. ’’Nanti saya cek dulu di penyidik,’’ ungkapnya dihubungi via pesan singkat WhatsApp. (dae)